Pernah nggak, kamu buru-buru bawa Akta Kelahiran atau KK ke tukang laminating begitu keluar dari kantor kelurahan atau dukcapil? Atau langsung melapisi ijazah dengan plastik panas biar “awet seumur hidup”? Kebiasaan ini memang terasa masuk akal—lagi pula, siapa sih yang mau dokumen pentingnya kusut, basah, atau sobek? Tapi tahukah kamu? Justru tindakan “melindungi” ini bisa merusak nilai hukum dokumen itu sendiri. Mari simak himbauan Direktorat Jenderal atau Ditjen Dukcapil berikut ini.
Baru-baru ini, Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) mengingatkan masyarakat: agar jangan melaminasi dokumen resmi seperti KTP-el, ijazah, atau akta kelahiran. Kenapa? Karena proses laminasi—yang melibatkan panas tinggi dan lem kimia—bisa mengubah kondisi fisik dokumen secara permanen. Kertas bisa menguning, tinta memudar, bahkan menempel erat pada plastik hingga sulit dilepas. Bayangkan saat kamu butuh legalisir ijazah untuk daftar kerja, tapi petugas kesulitan memverifikasi keasliannya karena tinta sudah luntur atau hologram tertutup lem.
Dokumen Resmi Sudah “Dilindungi” Sejak Lahir
Sebenarnya, kamu nggak perlu khawatir berlebihan. Dokumen resmi yang dikeluarkan pemerintah sudah dirancang dengan fitur keamanan canggih. KTP elektronik, misalnya, dilengkapi chip, hologram, dan watermark yang sulit dipalsukan. Ijazah dan akta kelahiran juga punya elemen pengaman serupa. Artinya, dokumen itu sudah “kuat” sejak pertama kali dicetak—kamu hanya perlu menyimpannya dengan cara yang tepat, bukan “mengawetkannya” dengan laminasi.
Tenang, ada solusi aman yang tetap bikin dokumen awet—tanpa risiko kehilangan keaslian. Pertama, gunakan plastik pelindung atau map arsip berkualitas. Cukup selipkan dokumen ke dalam plastik transparan yang bisa dibuka-tutup. Cara ini melindungi dari debu, cipratan air, dan lipatan, tanpa merusak struktur aslinya. Simpan di tempat kering, jauh dari sinar matahari langsung—dan dokumenmu akan tetap prima bertahun-tahun.
Kedua, coba metode enkapsulasi—versi “laminasi” yang aman. Berbeda dengan laminasi biasa, enkapsulasi tidak menggunakan panas atau lem. Dokumen ditempatkan di antara dua lapis plastik mika (astralon), lalu direkatkan dengan double tape di bagian tepinya. Hasilnya? Dokumen terlindungi rapat, tapi tetap bisa dilepas kapan saja tanpa rusak.
Metode ini sering dipakai oleh arsiparis untuk menyelamatkan dokumen tua atau rapuh. Dan kabar baiknya—kamu juga bisa melakukannya sendiri di rumah dengan bahan sederhana: plastik astralon, double tape, cutter, dan sedikit kesabaran. Yang penting: pastikan dokumen dalam kondisi kering dan bersih sebelum dienkapsulasi, dan jangan tempelkan pita perekat terlalu dekat ke tepi kertas—biarkan sedikit ruang untuk sirkulasi udara, agar tidak lembap dan berjamur.
Tak Harus Mulus, Yang Penting Otentik
Di balik imbauan Dukcapil ini ada pesan penting: keaslian dokumen jauh lebih berharga daripada tampilannya yang “mulus”. Dokumen yang rusak karena laminasi bisa ditolak saat verifikasi resmi—padahal isinya sah dan asli. Sayang, kan?
Jadi, mulai sekarang, tahan dulu godaan untuk bawa dokumen kependudukanmu ke tukang laminating. Simpan dengan bijak, perlakukan dengan hati-hati, dan percayalah: dokumen resmi itu sudah cukup kuat—kamu hanya perlu jadi penjaganya, bukan “modifikator”-nya. Dengan cara yang tepat, dokumen pentingmu akan tetap utuh, sah, dan siap digunakan kapan pun dibutuhkan—tanpa perlu “dibungkus selamanya” oleh plastik yang justru mengurung nilainya. @esa
Sumber: Kompas.Com