Di Indonesia, keberagaman adalah kenyataan yang tak terelakkan. Kita hidup bersama dalam satu bangsa yang terdiri atas berbagai suku, ras, agama, dan etnis. Namun sayangnya, sejarah mencatat bahwa diskriminasi ras dan etnis masih menjadi luka yang belum sepenuhnya sembuh. Untuk itulah Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI, menerbitkan dokumen Standar Norma dan Pengaturan. Disingkat SNP untuk Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis (PDRE) 2018 silam. Sebenarnya, Undang-Undang PDRE sudah disahkan satu dasawarsa sebelumnya. Adapun SNP PDRE Nomor 1 Tahun 2018 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Apa Itu SNP?
SNP adalah panduan resmi dari Komnas HAM yang menjabarkan prinsip-prinsip dan aturan-aturan HAM berdasarkan hukum nasional maupun internasional. Tujuannya: membantu semua pihak memahami, mencegah, dan menghapus diskriminasi—khususnya yang didasarkan pada ras dan etnis.
Mengapa Diskriminasi Itu Berbahaya?
Diskriminasi merendahkan martabat manusia dan berpotensi menimbulkan konflik sosial bahkan kekerasan serta menciderai kewarganegaraan kita. Sejarah Indonesia membuktikan—dari masa kolonial, Orde Baru, hingga konflik horizontal di Ambon, Poso, atau Kalimantan—bahwa diskriminasi bisa memicu tragedi besar. Isi Penting SNP Nomor 1 Tahun 2018 ini adalah:
- Pengertian Diskriminasi. Diskriminasi adalah segala bentuk pembedaan atau perlakuan tidak adil berdasarkan ras dan etnis, yang menyebabkan hak seseorang dikurangi atau dicabut. Bisa terjadi secara langsung (tersurat) atau tidak langsung (tersirat lewat aturan atau kebiasaan).
- Bentuk-Bentuk Diskriminasi. Diskriminasi langsung/tidak langsung; Siar kebencian (hate speech) berdasarkan ras maupun etnis; Segregasi dalam pendidikan, pemukiman, bahkan pemilu; Diskriminasi dalam kampanye politik, pemilihan umum, atau layanan publik
- Kebijakan Afirmasi. Kadang, perlakuan “berbeda” itu adil. Misalnya, program afirmasi untuk etnis minoritas yang tertinggal karena faktor sejarah. Afirmasi bukan diskriminasi, tapi justru bentuk keadilan untuk mencapai kesetaraan.
- Kewajiban Negara. Negara wajib: Menghormati: tidak ikut mencampuri hak individu; Melindungi: mencegah pihak lain melakukan diskriminasi; Memenuhi: aktif membuat kebijakan dan program penghapusan diskriminasi.
- Peran Komnas HAM. Sebagai lembaga independen, Komnas HAM: Melakukan pemantauan dan pengawasan; Menyediakan rekomendasi kebijakan; Menerima laporan dan mengadvokasi korban diskriminasi
Apa yang Bisa Kita Lakukan?
- Kenali hak-hak kita.
- Jangan diam jika melihat diskriminasi.
- Laporkan ke Komnas HAM atau lembaga terkait.
- Bangun empati, bukan prasangka.
SNP ini bukan hanya untuk pemerintah dan aparat, tetapi juga untuk kita semua sebagai warga negara. Kita semua memiliki peran dalam menciptakan masyarakat yang adil, setara, dan bebas dari diskriminasi. Mari jadikan keberagaman sebagai kekuatan, bukan sumber perpecahan.@esa