Realitas Kewarganegaraan Ganda Dan Kawin Campur
JAKARTA, IKI UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 mengatur mengenai kewarganegaraan dalam Pasal 26 berbunyi: Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli
JAKARTA, IKI UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 mengatur mengenai kewarganegaraan dalam Pasal 26 berbunyi: Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli
JAKARTA, IKI Warga negara Indonesia di kawasan terpencil dan marginal secara ekonomi, politik sosial dan budaya merupakan salah satu fokus Institut Kewarganegaraan Indonesia (IKI)
JAKARTA, IKI Oleh : Luhut B. Pandjaitan Saya teringat suatu kali dalam rapat kabinet di era pemerintahan Gus Dur, sewaktu saya menjabat sebagai
Dinas Dukcapil Kabupaten Karanganyar, Provinsi Jawa Tengah, memiliki beberapa terobosan yang baik untuk meningkatkan pelayanan bagi warganegara, diantaranya adalah pemanfaatan aplikasi digital untuk pengkinian elemen data kependudukan
Mencermati kehidupan kewarganegaraan kita dewasa ini, kita jadi teringat sosok Bung Hatta, yang pernah mengeluarkan “Haluan Politik 1 November 1945”. Haluan politik ini merupakan (semacam)
Institut Kewarganegaraan Indonesia disingkat IKI, adalah organisasi sipil yang bersifat nirlaba, yang bergerak di bidang pengkajian, penelitian, pendidikan dan pemberdayaan masyarakat, penyebaran informasi dan penerbitan, serta advokasi di bidang kewarganegaraan, kependudukan dan penghapusan diskriminasi