loader image
021- 2510670
sekretariat@yayasan-iki.or.id

FGD Interoperabilitas Layanan Kewarganegaraan

FGD Interoperabilitas Layanan Kewarganegaraan

4 views
FGD interoperabilitas layanan kewarganegaraan dan pewarganegaraan dilaksnakan di Tangerang Selatan, 29 Agustus 2025.
FGD Interoperabilitas Layanan Kewarganegaraan dan Pewarganegaraan. Sumber Foto: Kanwil Kemenkumham Kalimantan Barat
Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Upaya menyatukan sistem layanan kewarganegaraan dan pewarganegaraan lintas kementerian/lembaga (K/L) menjadi topik utama. Hal ini dilakukan melalui Focus Group Discussion (FGD) Interoperabilitas Data Layanan Pewarganegaraan dan Kewarganegaraan. Kegiatan FGD digelar di Hotel Aviary Bintaro, Tangerang Selatan pada Jumat, 29 Agustus 2025.

Forum ini mempertemukan berbagai K/L yang terlibat langsung dalam pelayanan kewarganegaraan. Mulai dari Kementerian Sekretariat Negara, Badan Intelijen Negara, Kementerian Luar Negeri. Kementerian Hukum dan HAM melalui Ditjen AHU dan sejumlah kantor wilayah, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Kementerian Dalam Negeri melalui Ditjen Dukcapil, hingga Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan.

Fragmentasi Sistem dan Kendala Hukum

Dalam pemaparan Asisten Deputi Koordinasi Tata Kelola Administrasi Hukum, Ramelan Suprihadi, terungkap bahwa setiap K/L sejatinya telah memiliki sistem layanan masing-masing. Namun, sistem tersebut berjalan secara parsial, tanpa integrasi yang memadai. Kondisi ini menghambat kecepatan pelayanan, efisiensi, dan keseragaman data kewarganegaraan.

Beberapa kendala utama yang diidentifikasi antara lain: Perbedaan dasar hukum antar-K/L. Ketiadaan perjanjian kerja sama formal dalam pemanfaatan data. Keterbatasan akses akibat perlindungan data pribadi sebagaimana diatur dalam UU No. 27 Tahun 2022. Hingga dampak perubahan struktur kabinet terhadap koordinasi yang sebelumnya berada di bawah Kemenkopolhukam. Lebih jauh, belum adanya standar interoperabilitas maupun blueprint arsitektur layanan digital dari kementerian teknis mempertegas urgensi penyusunan kerangka kerja bersama.

Rencana Aksi dan Arah Integrasi

Sebagai tindak lanjut, Kemenko merumuskan empat langkah strategis yaitu:

  1. Penyusunan perjanjian kerja sama antar-K/L.

  2. Pemetaan dasar hukum yang berlaku.

  3. Koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital serta Kemenpan RB terkait standar teknis interoperabilitas dan platform SPBE.

  4. Pemetaan kebutuhan data setiap K/L untuk menyusun desain integrasi yang tepat.

Langkah tersebut akan ditopang dengan penyusunan blueprint arsitektur layanan yang mencakup alur pertukaran data, proses bisnis, sistem keamanan, hingga mekanisme evaluasi. Selain itu, penetapan peran koordinator lintas-K/L dianggap penting untuk memastikan konsistensi arah kebijakan nasional.

Pentingnya Sinergi Nasional

FGD ditutup dengan penegasan bahwa layanan kewarganegaraan tidak bisa lagi berjalan sendiri-sendiri. Sinergi lintas-K/L menjadi syarat mutlak agar Indonesia memiliki sistem layanan publik yang modern, efisien, dan berstandar nasional—sekaligus selaras dengan perlindungan data pribadi.@esa

Sumber: Kanwil Kemenkum Kalbar

Tags:

Kirim opini anda disini

Kami menerima tulisan berupa opini masyarakat luas tentang kewarganegaraan, administrasi kependudukan, dan diskriminasi

Klik Disini

Related Post

Konsitusi Indonesia tegas menyatakan bahwa pendidikan adalah hak bagi setiap warga negara.
Opini
Eddy Setiawan

Pendidikan Adalah Hak!

Pendidikan adalah hak dasar setiap orang. Konstitusi Indonesia, yaitu UUD 1945, dengan tegas menyatakan bahwa seluruh warga negara berhak mendapatkan

Baca Selengkapnya »

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow us on

Jangan ragu untuk menghubungi kami
//
Eddy Setiawan
Peneliti Yayasan IKI
//
Prasetyadji
Peneliti Yayasan IKI
Ada yang bisa kami bantu?