loader image
021- 2510670
sekretariat@yayasan-iki.or.id

Dokumen Kependudukan: Hak Setiap Warga Negara, Dari Lahir Sampai Akhir Hayat

Dokumen Kependudukan: Hak Setiap Warga Negara, Dari Lahir Sampai Akhir Hayat

43 views
Ilustrasi mendaftarkan akta kelahiran
Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Administrasi kependudukan bukan sekadar urusan dokumen, melainkan bagian dari pemenuhan hak dasar setiap warga negara. Mulai dari akta kelahiran, Kartu Identitas Anak (KIA), akta perkawinan, hingga akta kematian, semuanya memiliki peran penting dalam perjalanan hidup seseorang. Banyak pertanyaan muncul dari masyarakat: apa saja syaratnya, bagaimana cara mengurusnya, dan apa manfaat yang diperoleh? Artikel ini menyajikan rangkuman tanya jawab seputar dokumen kependudukan, berdasarkan penjelasan dari peneliti IKI, agar masyarakat semakin paham sekaligus terhindar dari masalah hukum dan administrasi di kemudian hari.

Apa persyaratan pembuatan akta kelahiran, untuk contoh pemegang KTP dan KK Kota Tangerang?

Jawab:

  1. Fotokopi KTP orangtua yang bersangkutan
  2. Fotokopi KTP Saksi
  3. Fotokopi KK terbaru (Nama masuk dalam KK dan mempunyai NIK)
  4. Fotokopi Surat Nikah orangtua atau akta perkawinan orangtua dilegalisir
  5. Surat keterangan lahir dari RS/Bidan/Puskesmas
  6. Surat Kuasa (bila dikuasakan)

Apa saja syarat pembuatan KIA (Kartu Identitas Anak)?

Jawab:

  1. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  2. Akta kelahiran asli (untuk ditunjukkan) dan fotokopi.
  3. KTP asli orangtua/wali.
  4. Khusus anak diatas 5 tahun harus melampirkan foto ukuran 2×3 sebanyak 2 lembar latar biru (untuk tahun kelahiran genap) atau latar merah (untuk tahun kelahiran ganjil).

Apa Manfaat Kartu Identitas Anak (KIA)?

Jawab:

Selain sebagai identitas diri selain akte kelahiran dan kartu keluarga yang formatnya besar, KIA bermanfaat untuk mengakses fasilitas pelayanan publik seperti rumah sakit, Bank, dan kantor Imigrasi.

Disamping itu, manfaat KIA yang oleh kerjasama pemerintah daerah setempat dengan dunia usaha, maka biasanya untuk mendapat potongan harga di toko buku, minimarket maupun tempat wisata yang bekerjasama dengan pemerintah.

Apa saja Persyaratan membuat akta kematian?

Jawab:

  1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Almarhum/Almarhumah.
  2. Fotokopi KTP pelapor.
  3. Fotokopi KTP saksi.
  4. Fotokopi Akta Kelahiran/Perkawinan
  5. Surat Keterangan Dari Rumah Sakit.
  6. Surat Pengantar Kematian dari Kelurahan. Jika yang meninggal dunia sebagai Kepala Keluarga, harus dipisah Kartu Keluarga terlebih dahulu di Kecamatan. 

Apa Manfaat Akta Kematian?

Jawab:

  1. Penetapan status janda atau duda (terutama bagi pegawai negeri) diperlukan sebagai syarat menikah lagi.
  2. Untuk persyaratan pengurusan pembagian waris (Peralihan Hak Atas Tanah), baik bagi istri atau suami maupun anak.
  3. Diperlukan untuk mengurus pensiun bagi ahli warisnya.
  4. Persyaratan untuk mengurus uang duka, tunjangan kecelakaan, Taspen, asuransi, perbankan, dan pensiun.
  5. Mencegah data almarhum disalahgunakan dan memastikan keakuratan data penduduk.

Pentingnya Akta Kelahiran bagi Anak Yatim Piatu?

Jawab:

Anak-anak yatim piatu dijamin oleh:

  1. Pasal 34 UUD 1945 menyatakan bahwa, “fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh Negara”. Dengan jaminan UUD 1945, maka anak-anak terlantar yang tinggal di Panti Asuhan yang tidak diketahui orang tuanya, Pemerintah wajib memberikan dokumen jatidiri yaitu akta kelahiran sebagai Hak Dasar. 
  2. Pasal 53 UU No 39/1999 tentang HAM, yang menegaskan bahwa, “setiap anak sejak kelahirannya, berhak atas suatu nama dan status kewarganegaraan”. 
  3. Pasal 5 UU No 23/2002 Jo UU No 35/2014 tentang Perlindungan Anak, menegaskan bahwa, “setiap anak berhak atas suatu Nama sebagai identitas diri dan status kewarganegaraan”.

Apa Saja Persyaratan Mengurus Akta Kelahiran bagi Anak Panti Asuhan?

Jawab:

Contoh di Dinas Dukcapil Kota Tangerang Selatan, persyaratannya adalah:

  1. Akta Pendirian Yayasan / Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga;
  2. Ijin Domisili Yayasan;
  3. NPWP Yayasan;
  4. Surat Tanda Daftar Yayasan (Dinas Sosial);
  5. KK & KTP orang yang ditunjuk, tinggal di Panti (masuk lokasi Panti);
  6. Surat Kuasa Yayasan kepada Kepala KK yang ditunjuk;
  7. KTP Ketua Yayasan, Sekretaris Yayasan, & Bendahara Yayasan;
  8. Daftar Anak;
  9. Biodata anak Panti yang menyebutkan Kronologis Sejarah setiap Anak, dari saat penerimaan, disertai Photo, ditanda-tangani Ketua Yayasan dan Kepala Panti;
  10. Fotokopi Rapor Anak (SD, SMP, SMA) – kalau ada;

Apa saja persyaratan untuk mengurus akta perkawinan?

Jawab:

  1. Fotokopi Surat Nikah Agama (Gereja, Vihara, Makin) Yang Sudah Dilegalisir  
  2. Fotokopi  KTP (Suami-Isteri)  
  3. Fotokopi Kartu Keluarga (SIAK)  
  4. Fotokopi Akta Kelahiran  (Suami-Isteri)  
  5. Surat Keterangan Lurah Setempat Asli atau Model N1, N2, N4
  6. Surat Ijin Atasan/Komandan Bagi TNI dan Polri
  7. Pas Photo gandeng berwarna UK 6×4 = 4 Lembar
  8. Fotokopi akta kelahiran anak bagi yang bersangkutan sudah memiliki anak 2 Rangkap  
  9. 2 (dua) orang saksi yang sudah dewasa  +  fotokopi KTP dan materai Rp. 6.000.-            

Bagi orang asing melampirkan:

  1. IC dan Pasport
  2. Surat Keterangan Status dari Negara Asal
  3. Rekomendasi dari Kedutaan / Konsulat

Apa yang dimaksud dengan perkawinan yang ditetapkan oleh Pengadilan?

Jawab:
Perkawinan yang dilakukan antar umat yang berbeda agama, dan pencatatan perkawinan dilakukan setelah adanya penetapan pengadilan

Apa persyaratan yang mesti dibawa dalam pencatatan perceraian?

Jawab:

  1. Kutipan Akta Perkawinan yang bersangkutan
  2. Salinan Putusan Pengadilan Negeri mengenai perceraian, yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
  3. Formulir Pencatatan Perceraian
  4. Fotokopi KK dan KTP-el yang bersangkutan
  5. Surat kuasa di atas materai cukup bagi yang dikuasakan, dilampiri fotokopi KTP-el penerima kuasa
  6. Pencatatan perceraian GRATIS, selama belum melampaui batas waktu pelaporan (60 hari)
  7. Pencatatan perceraian yang melampaui batas waktu 60 hari sejak putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, dikenakan administrasi keterlambatan sebesar Rp. 000,-

Untuk orang asing, ditambah :

  1. Fotokopi Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) suami atau istri pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS)
  2. Fotokopi paspor suami atau istri (dilegalisir)


https://www.yayasan-iki.or.id/berita/18/08/2025/tanya-jawab-masalah-kewarganegaraan-dan-kependudukan-2/

 

Tags:

Kirim opini anda disini

Kami menerima tulisan berupa opini masyarakat luas tentang kewarganegaraan, administrasi kependudukan, dan diskriminasi

Klik Disini

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow us on

Jangan ragu untuk menghubungi kami
//
Eddy Setiawan
Peneliti Yayasan IKI
//
Prasetyadji
Peneliti Yayasan IKI
Ada yang bisa kami bantu?