Pindah tempat tinggal ternyata bukan cuma soal mengemasi barang, angkut kardus, lalu beres-beres rumah baru. Tidak hanya itu persoalan yang harus kita perhatikan. Ada satu hal yang sering orang lupa: urusan administrasi kependudukannya. Padahal, data kependudukan yang akurat dan terbaru penting banget untuk mengakses berbagai layanan publik.
Bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang mau pindah antarkabupaten atau kota, wajib mengurus Surat Keterangan Pindah WNI (SKP-WNI). Akan tetapi, banyak yang menganggap prosesnya ribet, padahal kalau tahu caranya, semua bisa berjalan lancar.
Plh. Dirjen Dukcapil, Handayani Ningrum, menjelaskan langkah-langkahnya dengan rujukan Perpres Nomor 96 Tahun 2018 dan Permendagri Nomor 108 Tahun 2019.
Langkah-langkahnya
Pertama, urus SKP-WNI di Daerah Asal. Ada beberapa tahap penting: Pertama-tama isi Formulir F-1.03, yaitu formulir pendaftaran perpindahan penduduk. Selanjutnya, lampirkan fotokopi Kartu Keluarga (KK). Jika ada anggota keluarga yang tidak ikut pindah, maka KK baru akan diterbitkan. Kepala keluarga bisa tetap sama atau berubah, tergantung siapa yang pindah. Sedangkan kalau semua anggota keluarga yang tinggal di alamat lama usianya di bawah 17 tahun, perlu ada kepala keluarga dewasa, misalnya saudara, yang bersedia jadi wali. Dokumen pendukungnya berupa surat pernyataan dan surat kuasa pengasuhan anak dari orangtua.
Kalau sudah lengkap, Disdukcapil daerah asal akan menerbitkan SKP-WNI. Selain itu, Handayani mengingatkan, KTP-el dan KIA tidak ditarik di daerah asal. Sedangkan penarikan dokumen lama akan dilakukan oleh Disdukcapil di daerah tujuan.
Kedua, bawa SKP-WNI ke Disdukcapil Daerah Tujuan. Serahkan SKP-WNI dan lampirkan dokumen tambahan bila perlu. Kalau menumpang di KK keluarga lain atau tinggal di rumah sewa/kontrakan, wajib ada surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah atau kepala keluarga yang ditumpangi.
KTP-el dan KIA lama juga harus diserahkan untuk diproses jadi dokumen baru dengan alamat terkini.
Selanjutnya, bagaimana kalau sudah terlanjur pindah tapi belum sempat mengurus SKP-WNI? Tenang, sesuai Pasal 31 Permendagri 108/2019, Disdukcapil daerah tujuan bisa membantu komunikasi ke Disdukcapil daerah asal lewat surat elektronik. Jadi, warga cukup datang ke Disdukcapil daerah tujuan, bawa dokumen, dan isi formulir.
“Selama semua syaratnya lengkap, proses pindah penduduk antarkabupaten atau kota bisa selesai tanpa hambatan,” tutup Handayani Ningrum.
Sumber : Dukcapil Kemendagri