loader image
021- 2510670
sekretariat@yayasan-iki.or.id

IKI NIKAH MASSAL di SINGKAWANG

792 views
Foto bersama
Share on facebook
Facebook
Share on twitter
Twitter
Share on whatsapp
WhatsApp
Share on email
Email

“Pemenuhan dokumen kependudukan bagi setiap Warga Negara Indonesia adalah amanat dari Undang Undang Administrasi Kependudukan Nomor 23 Tahun 2006 yang kemudian diperbaharui dengan Undang Undang Nomor 24 Tahun 2013,” demikian disampaikan Daniel Johan anggota DPR-RI dari Fraksi Kebangkitan Bangsa dalam acara Pemberkatan dan Pencatatan Perkawinan Massal warga Tionghoa bertempat di Vimala Chandra Arama, Singkawang, Kalimantan Barat, Rabu Kliwon, 24 Mei 2023.

Penyerahan akta perkawinan warga Tionghoa Kota Singkawang, Rabu, 24/5/2023 oleh Dinas Dukcapil difasilitasi Yayasan Institut Kewarganegaraan Indonesia (IKI) bertempat di Vimala Chandra Arama, Singkawang. Hadir: Sekdis Dukcapil Muhammad Heru, beserta Staf, Camat Singkawang Selatan Apriyadi, Lurah Sijangkung, relawan IKI sekaligus Romo Pandito Slamet, serta peneliti Senior IKI Paschasius Hosti Prasetyadji, Eddy Setiawan, dan Gordianus Patut.

Daniel mengatakan, bahwa “dengan mencatatkan akta perkawinan, maka seorang isteri dan anak-anaknya akan mendapatkan perlindungan hukum, dan memiliki hak mewaris,” katanya.

Dalam kegiatan di Singkawang, tercatat 32 pasang mendapat pemberkatan dari Romo Pandita Slamet dan pencatatan perkawinannya langsung dipimpin Sekretaris Dinas Dukcapil Mohammad Heru beserta para Kabid, disaksikan Camat Singkawang Selatan Apriyanto, para Lurah, peneliti Institut Kewarganegaraan Indonesia (IKI) dan para relawan IKI yang mayoritas guru yang dipimpin Romo Pandita Slamet.

Dari 32 pasang, dokumen kependudukan yang diterbitkan sebanyak 246 dokumen kependudukan yang meliputi akta perkawinan, pembaruan kartu keluarga, kartu tanda penduduk, akta kelahiran dan pengesahan anak-anak, kartu identitas anak.

Menurut Suhardi Kabid Pencatatan Sipil, diperkirakan masih ada 5.000 pasang keluarga yang belum mencatatkan perkawinannya di kantor Dinas Dukcapil. Hal ini terjadi karena faktor keengganan masyarakat untuk melaporkan perkawinannya dan stigma mengurus perkawinan itu biayanya mahal.

Untuk itu, Suhardi dalam kesempatan tersebut menegaskan bahwa Dinas Dukcapil tidak memungut biaya sepeserpun. Kami sudah lama bekerjasama dengan Yayasan IKI melakukan perkawinan massal. Kami berharap, pada kesempatan mendatang semakin banyak pasangan yang mencatatkan perkawinannya, disamping untuk perlindungan hukum, juga untuk merapikan data kependudukan secara keseluruhan.

Hadir dalam kegiatan ini Daniel Johan anggota FKB DPR-RI, Sekdis Dukcapil beserta para Kabid dan Staf, Bambang, SE mantan pejabat Disdukcapil yang menjadi relawan IKI, Camat Singkawang Selatan dan para Lurah, peneliti Yayasan IKI, Paschasius Hosti Prasetyadji, Eddy Setiawan, Gordianus Patut serta Para relawan IKI yang dipimpin Romo Pandita Slamet. ***(Prasetyadji)

Tags:

Kirim opini anda disini

Kami menerima tulisan berupa opini masyarakat luas tentang kewarganegaraan, administrasi kependudukan, dan diskriminasi

Klik Disini

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow us on

Jangan ragu untuk menghubungi kami
//
Eddy Setiawan
Peneliti Yayasan IKI
//
Prasetyadji
Peneliti Yayasan IKI
Ada yang bisa kami bantu?