JAKARTA, IKI
Penyalahgunaan data warga yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik , menjadi tantangan tersendiri bagi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ketika KTP-El mulai di unduh di Google Playstore (toko digital milik perusahaan Google ).
Namun demikian Dirjen Dukcapil Arif Zudan, mengatakan bahwa mengambil/mengunduh KTP-El melalui Playstore saat ini masih dilakukan secara bertahap dan sedang diujicoba untuk pegawai Dinas Kependudukan dan Catatan sipil yang berada di kabupaten/kota se-Indonesia.
Selanjutnya diujicoba terhadap pelajar dan mahasiswa.
Kartu Tanda Penduduk (KTP) digital yang dapat diakses melalui ponsel pintar.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif mengatakan, penerapan KTP digital sudah dimulai secara bertahap.
“Sudah secara bertahap (penerapan KTP digital),” ujarnya, beberapa waktu lalu.
Zudan pun membenarkan aplikasi untuk mengakses KTP digital sudah dapat diunduh di Google PlayStore.
KTP digital dapat diakses dengan mengunduh aplikasi bernama “Identitas Kependudukan Digital”.
“Sudah bisa (diunduh di Google PlayStore),” terang Zudan.
Kenali fitur-fitur di aplikasi KTP digital
Sementara itu, Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Erikson P. Manihuruk menjelaskan, pada tampilan awal di bagian atas terdapat foto, nama, dan NIK pemilik akun aplikasi KTP digital.
Apabila di-klik akan muncul data pemilik akun, mulai dari tempat tanggal lahir, golongan darah, jenis kelamin, hingga alamat.
Pada bagian bawah terdapat menu KTP Digital, biodata, pindai, dan kunci.
Dalam menu KTP Digital, akan muncul kode QR apabila ingin memberikan informasi diri kepada orang lain.
Sedangkan menu pindai adalah untuk melakukan pemindaian kode QR untuk melihat data diri orang lain yang dibagikan.
Keamanan aplikasi KTP digital Dalam segi keamanan, aplikasi “Identitas Kependudukan Digital” dilengkapi dengan fitur pencegahan tangkapan layar, sehingga meminimalkan penyalahgunaan informasi.
Selain itu, kode QR yang dibagikan pun selalu berubah-ubah sehingga lebih aman.
“Kode QR yang digunakan untuk membagikan informasi kepada orang lain hanya berlaku 90 detik saja. Setelah itu tidak bisa digunakan kembali, sehingga lebih aman tidak disalahgunakan,” ujar Erikson. Diolah dari berbagai sumber (hilabame@yi82006)