Pemerintah Indonesia sejak 2020 telah membentuk Komisi Nasional Disabilitas atau disingkat KND. Hal ini menegaskan sikap pemerintah terhadap penghormatan dan perlindungan hak-hak penyandang disabilitas. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 memang menjamin kesetaraan setiap warganegara.
Pembentukan KND menurut Angkie Yudistia, Staf Khusus Presiden adalah langkah awal yang positif untuk kesetaraan bagi penyandang disabilitas. Selanjutnya diharapkan Indonesia menjadi lebih inklusif, dan ramah disabilitas, ungkapnya saat pelantikan 7 komisioner KND setahun silam.
Sesungguhnya sejak 6 tahun lalu Indonesia telah memiliki regulasi terkait disabilitas yaitu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Namun baru pada 2020 dibentuk KND melalui Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2020.
Institut Kewarganegaraan Indonesia sebagai organisasi yang peduli pad isu kesetaraan, telah menjalin komunikasi dan melakukan beberapa kegiatan bersama KND sejak awal 2022. Diantaranya adalah terkait anak-anak panti disabilitas dan ODGJ. IKI dan KND memang memiliki perhatian yang sama dalam pemenuhan hak penyandang disabilitas. Khususnya kepemilikan atas dokumen kependudukan sebagai warganegara Indonesia.
Maka pada Selasa, 6 Desember 2022 KND dan IKI bersama empat lembaga lainnya melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman. Saifullah Mashum, Ketua II IKI mewakili Ketua Umum Rikard Bagun, menyampaikan bahwa IKI menyambut baik kesepahaman ini. IKI selama ini berfokus pada 3 isu yaitu kewarganegaraan, kependudukan dan penghapusan diskriminasi ras dan etnis. Isu kepemilikan dokumen kependudukan bagi penyandang disabilitas menurut IKI sangat vital karena akan memberikan jaminan kesetaraan. @esa