loader image
021- 2510670
sekretariat@yayasan-iki.or.id

Hanya Satu Kata: Inyoh

517 views
Inyoh dan Putranya
Share on facebook
Facebook
Share on twitter
Twitter
Share on whatsapp
WhatsApp
Share on email
Email

Bayi mungil itu bergelayut manja di gendongan ibunya. Sesekali ia menatap ke arah kamera yang diarahkan Gordi, kawan yang merekam perbincangan siang itu. Sang Ibu, seorang gadis berusia 20 an dengan wajah oriental yang khas. Ia baru melangsungkan perkawinannya, sekitar satu setengah tahun yang lalu dan sekarang telah dikaruniai seorang putra. Menarik ketika obrolan tiba pada pertanyaan soal nama.

Nama dengan Satu Suku Kata

Gadis berkulit kuning langsat ini meskipun lahir di era moderen, tapi mewarisi kebiasaan pemberian nama yang sederhana. Namanya khas, terdiri dari satu kata dan secara fonetik akan terdengar seperti nama Tionghoa. “Nama saya Inyoh, iya Inyoh aja, satu kata” ujarnya sambil terkekeh. Kami kemudian berbicara mengenai adanya aturan baru terkait nama dari Kementerian Dalam Negeri, bahwa untuk nama minimal 2 kata. Lalu obrolan bergulir tentang seputar hal tersebut. Beruntungnya menurut Inyoh, sang anak sudah diberi nama dengan 2 suku kata. “Setelah pemberkatan di vihara, saya langsung urus akta perkawinan, juga habis lahiran langsung urus akta kelahiran dan namanya udah 2 Pak.” ungkapnya bersemangat.

Ketika ditanya apakah rekan-rekan segenerasi di kampungnya juga memiliki kesadaran untuk mengurus dokumen kependudukan seperti dirinya. Inyoh tertawa “Nggak semua Pak, tergantung orangnya.” Untuk alasannya ia mengungkapkan bahwa ada keengganan mengurus karena persoalan biaya “Bukan biaya di kantornya ya Pak, tapi biaya transportasi kalau ke Cibinong. Dari sini bisa 3 jam jadi habis waktu dan biaya juga, meski dokumennya gratis.” ungkap Inyoh meluruskan.

Memang jarak antara kampung Inyoh, yakni Simpak dengan pusat layanan di Cibinong berjarak sekitar 70 kilometer, dengan infrastruktur jalan yang tidak layak. Rusaknya jalanan di sepanjang Parung Panjang akibat padatnya truk bermuatan batu, sudah bukan hal baru. Perbincangan kami terjadi setelah yang bersangkutan bersama putranya, menghadiri kegiatan penyerahan dokumen kependudukan oleh IKI dan Dinas Dukcapil Kabupaten Bogor.

Pentingnya Akta Perkawina

Dokumen yang dibagikan siang itu adalah hasil pendampingan Institut Kewarganegaraan Indonesia (IKI) bekerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor. Kali ini adalah pendampingan kedua IKI melalui relawan. Sasarannya adalah penduduk beragama Buddha, Kristen, Katolik, Hindu, dan Konghucu agar memiliki akta perkawinan. Pembagian dokumen akta perkawinan dan turunannya, dilaksanakan di dharmasala Vihara Dharma Mulia, Simpak pada 6 September 2022.

Terbitnya akta perkawinan menandakan seseorang telah tercatat oleh negara sebagai pasangan suami isteri. Dampaknya, beberapa dokumen lain secara otomatis terupdate seperti Kartu Keluarga (KK) dari semula berstatus kawin tidak tercatat menjadi kawin tercatat, Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang semula belum kawin menjadi kawin, akta kelahiran anak, akta pengesahan anak, bahkan ada beberapa yang diberikan KK baru untuk orangtua pasangan, karena sekaligus melakukan pisah KK.

Bapak Suparno, Bapak Agus dari Dinas Dukcapil, Bapak Deni, Bapak Prasetyadji dan Eddy Setiawan dari IKI, secara bergilir menyerahkan dokumen. Penerimanya adalah pasangan suami isteri yang baru saja diterbitkan akta perkawinannya. Dalam sambutannya, Suparno mengajak agar para mempelai setelah menerima dokumen, dan merasakan manfaat dari tertib adminduk, menyebarluaskan kesadaran ini ke saudara dan tetangga sekitar. Agar ke depan masyarakat di Simpak makin tertata administrasi kependudukannya.

Sementara Bapak Deni mewakili IKI mengingatkan tentang pentingnya NIK, sebagai nomor identitas tungal. Bahwa di masa sekarang NIK sangat penting untuk mengakses berbagai hak sebagai warganegara Indonesia. Bahkan untuk vaksin pun kita membutuhkannya, ungakap Deni. Selain itu juga soal daya saing bagi anak cucu keturunan mereka , yang tanpa dokumen kependudukan bisa tertinggal dalam persaingan tersebut. @esa

Tags:

Kirim opini anda disini

Kami menerima tulisan berupa opini masyarakat luas tentang kewarganegaraan, administrasi kependudukan, dan diskriminasi

Klik Disini

Related Post

Berita
Prasetyadji

IKI 和丹格朗县人口和民事登记局 帮助 20 名新郎新娘获取身份文件

【本报讯】丹格朗县巴古哈吉镇kajengan村邻组01/坊组05居民Sukiatma奶奶在丈夫EngKat的陪同下,于周日(1/10/2023)在丹格朗县Sodong村Cetiya Brahmavihara寺庙举行的集体婚礼仪式中领取西蒂(Siti Rohmaniah)和 斯 丽(SriPujiJatniah)代表丹格朗县人口和民事登记局颁发的结婚证。   赫利亚迪僧侣在祝福这对新人时说道,拥有官方颁发的证件,对生活在社会和国家的人是非常助的,可以从政府方案中获得便利。 Sukiatma 奶奶和 Eng Kat自1980年以来一直处于传统婚姻的身份,直到2023年10月1日星期日,他们才感受到合法的夫妻关系。 丹格朗县人口和民事登记局的代表 斯丽(Sri Puji Jatniah)和西蒂(Siti Rohmaniah)表示,通过这项登记,公民的婚姻变得清晰,结婚文件不仅在宗教登记,也由国家登记,让母亲和孩子在法律上得到保障。   在这场合中,有20对新郎新娘获得了128份文件,包括结婚证、家庭卡、身份证和孩子出生字。 出席“集体婚礼”活动的人口和民事登记局负责登记、民事登记和婚姻事务登记的官员包括和赫利亚迪(Heriyadi)长老、亨德拉(Hendra)长老和埃基(EkiSugianto)长老,以及来 自印尼公民研究所基金会的哈里斯(NyotoEl

Baca Selengkapnya »

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow us on

Jangan ragu untuk menghubungi kami
//
Swandy Sihotang
Peneliti Yayasan IKI
//
Eddy Setiawan
Peneliti Yayasan IKI
//
Prasetyadji
Peneliti Yayasan IKI
Ada yang bisa kami bantu?