Anggota Ombudsman RI, Jemsly Hutabarat, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Pontianak. Dalam kunjungan ini, Jemsly menyoroti sejumlah hal penting terkait layanan administrasi kependudukan, mulai dari kerusakan KTP hingga keterlambatan penerbitan akta kematian. Sidak Ombudsman tersebut dilaksanakan pada Kamis, 3 Oktober 2025.
Soal Jaga KTP, KTP Penghayat, dan Akta Kematian
Menurut Jemsly, sekitar 20% penggantian KTP terjadi karena kerusakan fisik yang sebenarnya dapat dihindari. Ia mengingatkan masyarakat bahwa KTP adalah dokumen negara yang penting, setara dengan uang, dan harus dijaga dengan baik. “Sebaiknya KTP disimpan di dompet atau dilapisi plastik agar tidak cepat rusak. Kalau ada warga yang terlalu sering mengganti KTP karena ceroboh, Dukcapil berhak menegur. Jangan sampai layanan gratis ini disalahgunakan,” ujarnya.
Selain soal KTP, Jemsly juga menyoroti proses penerbitan akta kematian yang masih dianggap lambat. Idealnya, dokumen ini bisa diberikan segera setelah laporan kematian, bahkan saat takziah, seperti yang sudah dilakukan di beberapa daerah lain. “Akta kematian yang cepat akan mempercepat pemutakhiran data dan mencegah penyalahgunaan identitas,” jelasnya.
Jemsly juga mengingatkan pentingnya pelayanan yang inklusif bagi semua golongan, termasuk warga yang menganut kepercayaan tertentu. Ia meminta Dukcapil menindaklanjuti keluhan dari kelompok ini agar mereka mendapatkan hak layanan yang setara.
Tanggapan Dukcapil
Kepala Dinas Dukcapil Kota Pontianak, Erma Suryani, menyatakan bahwa pihaknya terus berupaya meningkatkan kualitas layanan. Ia menyebutkan bahwa pengumuman ketersediaan blanko kini dilakukan secara terbuka melalui situs web dan Instagram resmi mereka, agar masyarakat tetap mendapatkan kepastian layanan. “Kami baru saja menerima 6.000 blangko KTP dari pusat. Ditambah dengan KIA, totalnya sekitar 8.000 blangko per minggu,” ungkap Erma.
Dukcapil Pontianak menurut Erma juga aktif menjalankan program jemput bola untuk memudahkan perekaman data, khususnya bagi pelajar. Tim Dukcapil mendatangi sekolah-sekolah agar siswa usia 17 tahun ke atas bisa langsung melakukan perekaman dan pencetakan KTP atau KIA di tempat. Selain itu, mereka bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri untuk memastikan pemenuhan dokumen kependudukan anak, seperti akta kelahiran dan KIA, sebagai bentuk perlindungan hak sipil anak.@esa
Sumber: Ombudsman RI