loader image
021- 2510670
sekretariat@yayasan-iki.or.id

Anak Jateng Peduli Dukcapil

714 views
Camping Groud 2a
Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Anak Jawa Tengah Peduli Dukcapi

Usia 11 tahun sampai dengan 18 tahun di golongkan usia remaja, dimana remaja ini kebanyakan sedang duduk di SMP dan SMA. Penuh energi, senang mencoba segala hal, senang melakukan berbagai kegiatan dan sedang mencari identitas diri, merupakan ciri remaja seusia ini.

Pemerintah Indonesia menaruh perhatian khusus kepada remaja usia ini, karena mereka adalah calon-calon penerus bangsa yang sudah seharusnya dibimbing agar menjadi individu yang mulia, tangguh dan bertanggungjawab. Perhatian pemerintah, salah satunya diwujudkan dengan membentuk Forum Anak Nasional.

Forum Anak Nasional (FAN) adalah organisasi anak yang dibina oleh Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, untuk menjembatani komunikasi dan interaksi antara pemerintah dengan anak-anak di seluruh Indonesia dalam rangka pemenuhan hak partisipasi anak. Saat ini FAN sudah tersebar mulai dari jenjang Desa/Kelurahan, Kecamatan, Kabupaten/Kota, hingga Provinsi.

Peran dan program kegiatan forum anak dibagi dalam 5 klaster;

  1. Klaster hak sipil dan kebebasan,
  2. Klaster lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif,
  3. Klaster kesehatan dasar dan kesejahteraan,
  4. Klaster pendidikan pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya,
  5. Klaster perlindungan khusus.

Yayasan Institut Kewarganegaraan Indonesia (IKI), sebagai institusi yang telah 17 tahun bergerak dalam bidang kependudukan dan pencatatan sipil (Dulcapil), merasa perlu untuk terus mengembangkan mitra-mitra strategis untuk mensosialisasikan pentingnya kepemilikan dokumen kependudukan dengan lengkap dan benar. IKI menilai FAN merupakan mitra strategis karena memiliki cakupan seluruh Indonesia dan melibatkan kader remaja pilihan yang mempunyai kepedulian sosial kemasyarakatan dari usia dini.

Pertama kali IKI berkenalan dengan FAN, melalui Forum Anak kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. IKI memperkenalkan klaster pertama dalam program FAN, yaitu hak sipil. Apa itu Hak Sipil bagi anak, Kata “Sipil” dalam konteks anak merujuk pada hukum perdata atau hukum sipil yang terkait dengan hak-hak anak. Hukum sipil anak mengatur hubungan antara anak, orang tua, dan masyarakat dalam kerangka hukum yang mengatur status, hak, dan tanggung jawab anak dalam masyarakat.

Hak sipil anak, salah satunya mengatur status. Yaitu status anak yang terkait dengan identitas diri dan status kewarganegaran. Dalam pasal 7 dan pasal 8 Konvensi Internasional Hak Anak disebutkan hak sipil anak yang terkait identitas dan kewarganegaraan, yaitu

Pasal 7 – Pendaftaran dan Kewarganegaraan: Anak memiliki hak untuk didaftarkan segera setelah lahir, memiliki nama, dan kewarganegaraan serta hak untuk mengenal dan dirawat oleh orangtuanya.

Pasal 8 – Identitas: Anak memiliki hak untuk mempertahankan identitasnya, termasuk nama, kewarganegaraan, dan hubungan dengan orangtuanya.

Sungguh beruntung pada tahap awal IKI dapat bermitra dengan Forum Anak Banyumas (Formas) yang terdiri dari remaja hebat yang dari usia yang cukup dini disela-sela kesibukan sekolah memilih berkarya sosial kemasyakatan dengan terlibat aktif dalam Formas yang banyak membantu remaja seusianya yang mengalamai banyak persoalan dan gangguan baik dari teman seumur maupun dari orang yang lebih tua.

Anggota Formas merupakan remaja pilihan yang rela menyisihkan Sebagian besar masa bermainnya untuk berkarya sosial, merekalah calon-calon pejuang bangsa yang akan membangun Indonesia menjadi lebih baik. Kepekaan mereka akan masalah sosial sudah sangat terasah dengan baik, terlihat saat pertama kali IKI memperkenalkan hak sipil anak berupa identitas dan kewarganegaraan, Formas langsung memberikan respon dan atusias yang sangat tinggi dengan memberikan pertanyaan-pertanyaan terkait status identitas dan kewarganegaraan yang banyak terjadi nyata di lingkungan masyarakat. Pertanyaan-pertanyaan tersebut memperlihatkan mematangan Formas terhadap kondisi sosial yang terjadi saat ini.

Pertanyaan dari anggota Formas yang paling relevan dan berdampak luas adalah, bagaimana dengan teman-teman yang tinggal di panti asuhan, apakah mereka dapat memiliki akta kelahiran walaupun keberadaan orang tuanya tidak jelas dan tidak punya surat kelahiran dari rumah sakit atau bidan. Pertanyaan kritis ini sejalan salah satu program IKI, yaitu membantu perolehan akta kelahiran anak-anak panti asuhan dan kartu keluarga panti asuhan.

Program membantu pembuatan akta kelahiran dan kartu keluarga panti asuhan, telah ditetapkan menjadi program kerja Formas yang berkelanjutan. Untuk menunjang program kerja Formas terkait akta kelahiran dan kartu keluarga, IKI menjalin kerjasama dengan Dinas Dukcapil Kabupaten Banyumas. Drs. Hirawan Danan, M.Si selaku Kepala Dinas, menyambut baik kerjsama segitiga ini dibuktikan dengan percepatan proses proses pindah dua orang anak panti asuhan Bunda Serayu, Banyumas yang diajukan oleh Formas.

Kegiatan IKI bersama Formas mendapat perhatian positif dari Forum Anak Jawa Tengah (Fan Jateng), Kepala Dinas Perempuan dan Perindungan Anak Provinsi Jawa Tengah mengundang IKI untuk memberi materi terkait hak sipil anak di acara Konferensi Forum Anak Jawa Tengah pada tanggal 26 dan 27 Oktober 2023 di kota Salatiga, agar program IKI dengan Formas dapat dilaksanakan juga untuk forum anak kabupaten dan kota se-Jawa Tengah.

Tags:

Kirim opini anda disini

Kami menerima tulisan berupa opini masyarakat luas tentang kewarganegaraan, administrasi kependudukan, dan diskriminasi

Klik Disini

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow us on

Jangan ragu untuk menghubungi kami
//
Eddy Setiawan
Peneliti Yayasan IKI
//
Prasetyadji
Peneliti Yayasan IKI
Ada yang bisa kami bantu?