Banyak urusan dokumen kependudukan ternyata harus melewati pengadilan dulu, misalnya ganti nama, perbaikan akta kelahiran, atau pengesahan pernikahan. Layanan inilah yang dipaparkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Pontianak, Dr. I Dewa Gede Budi Dharma Asmara, dalam Rapat Evaluasi Capaian Program Pencatatan Sipil Lingkup Kalimantan Barat Tahun 2026, Kamis 8 Oktober 2026.
Rapat ini digelar Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi Kalimantan Barat. Pesertanya berasal dari pemerintah daerah, instansi vertikal, dan lembaga peradilan. Tujuannya adalah mengevaluasi dan memperbaiki layanan dokumen pencatatan sipil antarinstansi.
Urusan Apa Saja yang Bisa Diajukan?
Menurut I Dewa, PN Pontianak melayani berbagai permohonan yang berkaitan dengan administrasi kependudukan, antara lain:
- perbaikan akta kelahiran
- ganti nama
- pengesahan perkawinan
- penetapan akta kematian
- dispensasi nikah
- pengangkatan anak
Selain itu, ada permohonan lain yang menyangkut status dan peristiwa penting dalam administrasi kependudukan.
Layanan ini punya dasar hukum yang kuat. Dasarnya meliputi aturan tentang kekuasaan kehakiman, peradilan umum, hukum acara perdata, kependudukan, dan perkawinan, serta Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) dan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA).
Ajukan Sesuai Domisili
I Dewa menjelaskan, perkara permohonan termasuk yurisdiksi voluntair, yaitu perkara yang tidak melibatkan pihak lawan. Hakim akan mengeluarkan penetapan atas perkara tersebut, kecuali undang-undang mengatur lain.
Pada prinsipnya, permohonan diajukan ke pengadilan sesuai tempat tinggal atau domisili pemohon. Adapun kewenangan pengadilan negeri untuk memeriksa permohonan harus berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Sidang Datang ke Warga
Agar layanan lebih mudah dijangkau, PN Pontianak juga menggelar sidang keliling. Sidang keliling untuk perkara administrasi kependudukan sudah dilaksanakan pada 8 Mei 2026. Yang terbaru digelar pada 11 September 2026 di Kantor Camat Pontianak Utara.
PN Pontianak juga memperkuat koordinasi dengan instansi kependudukan. Pada 30 April 2026, PN Pontianak menandatangani kerja sama dengan Pemerintah Kota Pontianak tentang layanan administrasi kependudukan. Kerja sama ini juga mencakup pengembangan aplikasi Pionir.
Ratusan Perkara Tiap Tahun
Kebutuhan masyarakat akan layanan ini tetap tinggi. Jumlah perkara administrasi kependudukan di PN Pontianak:
| Tahun | Jumlah perkara |
|---|---|
| 2024 | 522 |
| 2025 | 620 |
| 2026 (hingga 7 Oktober) | 540 |
Lonjakan paling mencolok terjadi pada permohonan pengesahan pernikahan. Jumlahnya naik dari 45 perkara sepanjang 2025 menjadi 89 perkara hingga 7 Oktober 2026, atau hampir dua kali lipat. Kenaikan ini disebut sebagai salah satu tren utama data perkara.
Kerja Bareng Lintas Lembaga
Rapat evaluasi ini menunjukkan bahwa layanan pencatatan sipil dan layanan peradilan saling terkait. PN Pontianak hadir bersama Pengadilan Agama Pontianak dan berbagai instansi lain. Artinya, persoalan administrasi kependudukan diselesaikan bersama oleh banyak lembaga.
Lewat sidang permohonan, sidang keliling, dan koordinasi dengan instansi kependudukan, PN Pontianak terus mendekatkan layanannya kepada masyarakat. Harapannya, urusan dokumen kependudukan bisa selesai dengan cepat, mudah, dan terintegrasi.




