loader image
021- 2510670
sekretariat@yayasan-iki.or.id

Ombudsman Kawal Penghapusan Diskriminasi Layanan Kesehatan

34 views
Ombudsman RI Kawal Penghapusan Diskriminasi di Layanan Kesehatan.
Ombudsman RI Kawal Penghapusan Diskriminasi di Layanan Kesehatan (Foto: Ombudsman RI)
Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Datang ke puskesmas atau rumah sakit seharusnya membuat orang merasa aman, bukan takut dihakimi. Namun bagi sebagian orang, stigma dan perlakuan diskriminatif masih menjadi alasan untuk enggan berobat.

Untuk mengatasinya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI sedang menyusun Pedoman Penghapusan Stigma dan Diskriminasi di Layanan Kesehatan. Ombudsman RI ikut dilibatkan dalam penyusunannya.

Pembahasan pedoman ini berlangsung di Gedung Direktorat Jenderal Penanggulangan Penyakit, Jakarta, Selasa 18 Agustus 2026. Salah satu narasumbernya adalah Anggota Ombudsman RI, Nuzran Joher.

Pelayanan Publik Setara untuk Semua

Menurut Nuzran, menghapus diskriminasi adalah bagian dari upaya memastikan masyarakat mendapat pelayanan publik yang adil.

“Apa yang kita lakukan hari ini, merupakan bagian dari memberikan kepastian bahwa tidak ada diskriminasi, artinya rakyat ingin pelayanan publik itu betul-betul dapat dijangkau oleh semua masyarakat tanpa diskriminasi,” ujarnya.

Tiga Jenis Keadilan dalam Layanan Kesehatan

Nuzran menilai layanan kesehatan harus memenuhi tiga prinsip keadilan:

  • Keadilan distributif: layanan tersedia bagi seluruh lapisan masyarakat.
  • Keadilan prosedural: proses pelayanan transparan dan bebas diskriminasi.
  • Keadilan korektif: ada mekanisme pengaduan ketika masyarakat dirugikan.

Cegah Masalah Sejak dari Hulu

Nuzran juga menekankan bahwa maladministrasi perlu dicegah sejak awal, bukan setelah masalah muncul.

“Jadi hadirnya Ombudsman RI di hulu untuk memberikan kepastian kepada rakyat dari pusat sampai ke daerah. Negara hadir memberikan jaminan, memastikan bahwa pelayanan publik itu betul-betul dirasakan,” ungkapnya.

Ia menyebut beberapa hal yang perlu diperkuat dalam pedoman tersebut:

  • administrasi yang tertib;
  • pelayanan yang sesuai aturan dan SOP;
  • pelayanan yang transparan;
  • pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM);
  • layanan yang terbuka, mudah diakses, adil, dan tidak diskriminatif.

Stigma Jadi Penghambat Penanggulangan HIV

Isu ini sangat terasa dalam penanggulangan HIV/AIDS. Ketua Tim Kerja HIV Kemenkes RI, dr. Tirsa Vera Junita, mengatakan penghapusan stigma dan diskriminasi adalah satu dari tiga target penting penanggulangan HIV/AIDS. Dua target lainnya adalah nol infeksi baru (zero new infection) dan nol kematian akibat AIDS.

Menurut Tirsa, stigma dan diskriminasi bisa menghambat tercapainya target-target tersebut. Karena itu, kemampuan petugas di fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) perlu ditingkatkan. Tujuannya agar orang dengan HIV tetap bisa mengakses layanan kesehatan tanpa khawatir diperlakukan diskriminatif.

Bukan Sekadar Dokumen di Atas Kertas

Lewat pedoman ini, Ombudsman RI dan Kemenkes RI diharapkan bisa memperkuat kerja sama lintas sektor untuk mewujudkan layanan kesehatan yang inklusif.

Pedoman tersebut diharapkan tidak berhenti sebagai acuan administratif, tetapi benar-benar diterapkan oleh penyelenggara layanan. Dengan begitu, seluruh masyarakat bisa memperoleh pelayanan kesehatan yang adil, mudah diakses, dan bebas dari stigma serta diskriminasi.

Tags:

Kirim opini anda disini

Kami menerima tulisan berupa opini masyarakat luas tentang kewarganegaraan, administrasi kependudukan, dan diskriminasi

Klik Disini

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow us on

Jangan ragu untuk menghubungi kami
//
Eddy Setiawan
Peneliti Yayasan IKI
//
Prasetyadji
Peneliti Yayasan IKI
Ada yang bisa kami bantu?