Ratusan pelajar di Kabupaten Sleman ternyata belum tercatat memiliki akta kelahiran. Merespons temuan itu, Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sleman bergerak cepat dengan meminta sekolah-sekolah memverifikasi langsung kepemilikan akta kelahiran peserta didiknya.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari surat Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Sleman. Surat dimaksud bernomor 400.12.4.4/2686 perihal Verifikasi Kepemilikan Akta Lahir. Disdik Sleman kemudian menerbitkan surat edaran kepada kepala satuan pendidikan terkait pada Jumat 2 Oktober 2026.
667 Anak Usia Sekolah Belum Tercatat
Berdasarkan data agregat kependudukan per 31 Agustus 2026, terdapat 667 anak usia sekolah di Sleman yang terindikasi belum memiliki akta kelahiran. Seluruh anak tersebut saat ini tercatat sedang menempuh pendidikan di sejumlah sekolah di Kabupaten Sleman.
Kata kuncinya adalah terindikasi. Bisa jadi sebagian anak sebenarnya sudah memiliki akta, tetapi datanya belum terhubung atau belum diperbarui dalam sistem kependudukan. Karena itulah verifikasi di tingkat sekolah menjadi penting untuk memastikan kondisi sebenarnya.
Sekolah Diminta Unggah Salinan Akta
Melalui surat edaran tersebut, Disdik Sleman meminta dukungan kepala sekolah untuk mengecek kepemilikan akta kelahiran siswa yang namanya tercantum dalam lampiran. Sekolah diminta mengunggah salinan akta kelahiran dalam format PDF atau gambar melalui laman disdik.slemankab.go.id/akta-kelahiran.
Batas waktu pengunggahan ditetapkan paling lambat Jumat, 16 Oktober 2026.
Disdik Sleman menegaskan, upaya ini dilakukan untuk mewujudkan pemenuhan hak identitas anak, sebagai bentuk perlindungan sekaligus pengakuan atas status hukum mereka.
Sejalan dengan Target Nasional
Gerakan di Sleman ini sejalan dengan upaya pemerintah pusat. Kementerian Dalam Negeri mencatat kepemilikan akta kelahiran anak secara nasional telah mencapai 96,89 persen dan menargetkan 100 persen pada 2026.
Akta kelahiran sendiri bukan sekadar dokumen administrasi. Dokumen ini menjadi bukti sah identitas anak di mata negara, sekaligus syarat penting untuk mengakses berbagai layanan, mulai dari pendidikan, kesehatan, hingga bantuan sosial. Bagi siswa, akta kelahiran juga menjadi acuan data dalam Dapodik, ijazah, hingga pendaftaran ke jenjang pendidikan berikutnya.
Kolaborasi antara Dukcapil dan Disdik ini diharapkan dapat menjangkau anak-anak yang selama ini “terlewat” dari pencatatan, sehingga tidak ada lagi pelajar Sleman yang kehilangan haknya hanya karena persoalan dokumen.




