Hampir seluruh anak Indonesia kini tercatat resmi oleh negara. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencatat kepemilikan akta kelahiran anak secara nasional sudah mencapai 96,89 persen. Namun, pemerintah belum puas dan menargetkan angka itu menyentuh 100 persen sebelum 2026 berakhir.
Komitmen tersebut disampaikan Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk usai rapat koordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) di Ruang Sidang Utama Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Rabu 7 Oktober 2026.
Sisa 3 Persen yang Paling Menantang
Menurut Ribka sebagaimana dikutip dari MMC Kalteng, masih ada sekitar 3,1 persen anak yang belum memiliki akta kelahiran. Jumlahnya terlihat kecil, tetapi menjadi pekerjaan rumah yang tidak mudah.
Tantangan terbesar ada di Provinsi Papua Pegunungan. Di wilayah ini, kepemilikan akta kelahiran anak baru sekitar 35 persen, tertinggal jauh dari rata-rata nasional.
Ribka menyebut Kemendagri akan mengejar ketertinggalan tersebut bersama Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil). Ia juga mengapresiasi kerja keras jajaran Dukcapil dalam memastikan setiap anak Indonesia mendapatkan haknya atas dokumen identitas pertama tersebut.
Akta kelahiran bukan sekadar selembar kertas. Dokumen ini menjadi dasar pengakuan identitas anak oleh negara sekaligus syarat penting untuk mengakses layanan pendidikan, kesehatan, hingga perlindungan sosial.
Kemendagri Siap Dukung Data untuk KPAI
Selain soal akta kelahiran, pertemuan tersebut juga membahas data kekerasan terhadap anak dan perempuan. Ribka menjelaskan, penanganan teknis kasus-kasus tersebut perlu dikoordinasikan dengan kementerian dan lembaga terkait, karena kewenangannya tersebar di banyak instansi.
Meski begitu, Kemendagri membuka pintu lebar bagi KPAI yang membutuhkan data kependudukan. “Kami siap untuk mendukung KPAI,” tegas Ribka.
KPAI Usul Hak Anak Jadi Indikator Kinerja Kepala Daerah
Komisioner KPAI Sylvana Maria Apituley mengapresiasi keterbukaan Wamendagri dan jajaran Kemendagri dalam menerima masukan dari hasil pengawasan KPAI di sekitar 39 kabupaten di Indonesia.
Pengawasan tersebut mencakup sejumlah isu krusial, antara lain:
- pemenuhan hak anak atas akta kelahiran,
- pelindungan anak di wilayah 3T (terdepan, terluar, tertinggal),
- anak korban perkawinan anak,
- anak-anak pekerja migran Indonesia (PMI),
- anak korban pelanggaran hak pengasuhan.
Salah satu tindak lanjut yang dinilai penting adalah usulan memasukkan indikator pemenuhan hak anak ke dalam evaluasi kinerja kepala daerah. Menurut Sylvana, langkah ini membutuhkan perubahan regulasi, dan sebelumnya juga sudah menjadi komitmen Kemendagri.
Jika terwujud, kepala daerah tidak hanya dinilai dari pembangunan fisik dan ekonomi, tetapi juga dari seberapa serius mereka melindungi dan memenuhi hak anak di wilayahnya.




