Ditjen Dukcapil Kemendagri sedang serius menggodok aturan baru yang bakal mengubah cara kita mengurus identitas. Lewat pembahasan intensif Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Administrasi Kependudukan, pemerintah menyiapkan perubahan besar. Bahas DIM RUU Adminduk, Ditjen Dukcapil diantaranya akan memasukkan aturan untuk melarang fotokopi KTP dalam pelayanan publik.
Apa Itu DIM dan Kenapa Penting?
DIM adalah daftar yang memetakan poin-poin substansi dalam sebuah rancangan undang-undang yang perlu dibahas, diperbaiki, atau dipertajam. Dengan kata lain, inilah “bahan mentah” yang menentukan isi akhir RUU Adminduk.
Pembahasan DIM ini digelar di Ruang Rapat Dirjen, Kantor Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Jakarta, Senin 5 Oktober 2026, dan dipimpin langsung oleh Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi.
Bahas DIM RUU Adminduk: Apa Saja yang Akan Berubah?
1. Pamit dari Fotokopi KTP
Ini salah satu kabar yang penting. RUU Adminduk melarang keras pengumpulan salinan fisik atau fotokopi KTP elektronik dalam pelayanan publik. Sebagai gantinya, verifikasi identitas wajib menggunakan alat baca digital atau sistem akses terbatas yang terenkripsi.
Tujuannya jelas: mencegah data warga tercecer dan bocor ke tangan yang salah.
2. Layanan Kependudukan Makin Digital dan Terintegrasi
Pelayanan kependudukan bergeser ke stelsel aktif digital terintegrasi. Dua pilar utamanya adalah:
- SIAK Terpusat (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan)
- IKD (Identitas Kependudukan Digital)
Keduanya akan menjadi tulang punggung integrasi data layanan publik nasional yang berbasis NIK. Artinya, satu NIK bisa menjadi kunci untuk berbagai layanan.
3. Perlindungan Data Pribadi Jadi Prioritas
Di tengah maraknya isu kebocoran data, RUU ini menitikberatkan pada perlindungan data pribadi dan keamanan siber. Tujuannya agar kedaulatan data setiap warga negara benar-benar terjamin.
4. Tidak Ada yang Tertinggal
Digitalisasi tidak boleh meninggalkan siapa pun. RUU Adminduk memberi kepastian hukum dan perlindungan khusus bagi kelompok rentan adminduk, seperti:
- Masyarakat adat
- Pengungsi bencana
- Lansia
- Penyandang disabilitas
- Warga di kawasan konflik atau dengan masalah pertanahan
Dirjen Dukcapil Minta Jajaran Cermat Bahas DIM RUU Adminduk
Teguh Setyabudi, dikutip dari situs resmi Ditjen Dukcapil Kemendagri, meminta seluruh jajarannya teliti dalam menyusun draft DIM.
“Kita harus memastikan setiap pasal dalam RUU ini memiliki kekuatan hukum yang kokoh, memberikan kepastian pelindungan data pribadi, dan menyederhanakan akses pelayanan publik bagi seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali,” ujarnya.
Ia juga meminta setiap unit kerja eselon II segera menyempurnakan materi DIM sesuai bidangnya masing-masing. Materi ini akan dibawa ke pembahasan lintas kementerian dan lembaga berikutnya.
Lompatan Besar Layanan Kependudukan
RUU Adminduk diharapkan bukan sekadar pembaruan pasal, melainkan lompatan besar menuju layanan kependudukan yang cepat, aman, transparan, dan terintegrasi secara nasional.
Jadi, bersiaplah. Ke depan, urusan administrasi bisa jadi tidak lagi identik dengan antre di tempat fotokopi.




