Rencana pemerintah membuka kewarganegaraan ganda terbatas terus menjadi perbincangan. Tujuannya memang jelas, yaitu menarik talenta terbaik Indonesia di luar negeri. Namun, satu pertanyaan penting belum terjawab: jika seseorang memegang kewarganegaraan ganda terbatas, apakah hak dan kewajibannya sama dengan WNI lainnya?
Pertanyaan itu disampaikan anggota Komisi XIII DPR, Yanuar Arif Wibowo. Ia meminta revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan mengatur secara tegas hak dan kewajiban WNI yang kelak memegang status tersebut.
“Apakah kemudian hak dan kewajibannya sama? Baik dalam aspek sosial budaya, kemudian aspek politik, keamanan, hukum, ekonomi, ini nanti harus diperhatikan,” ujar Yanuar dalam diskusi tentang usulan kewarganegaraan terbatas yang disiarkan kanal YouTube Fraksi PKS DPR.
Status Baru, Konsekuensi Baru Kewarganegaraan Ganda Terbatas
Menurut Yanuar, kewarganegaraan ganda terbatas akan melahirkan status baru dalam kebijakan kewarganegaraan Indonesia. Status baru tentu membawa konsekuensi, karena urusan kewarganegaraan bersinggungan dengan banyak aspek, mulai dari politik, sosial budaya, dan keamanan sampai hukum dan ekonomi.
Ia juga mengingatkan bahwa isu ini tidak lepas dari pertimbangan politik. “Isu kewarganegaraan ini menjadi sangat vital dan ini sifatnya sangat politis. Karena ini sikap politik pemerintah, dan sewaktu itu bisa berubah,” katanya.
Karena itu, Yanuar menilai usulan kewarganegaraan ganda dalam revisi UU Kewarganegaraan perlu dikaji secara matang.
Dari Narasi ke Pasal
Yanuar mengajak berbagai pihak ikut memberi masukan, antara lain diaspora, keluarga perkawinan campuran, dan akademisi. Menurutnya, pembahasan perlu segera bergeser dari wacana umum ke rumusan aturan yang konkret.
“Kalau sudah masuk DIM, kita bicara pasal, bukan lagi bicara narasi. Pasal ini apa konsekuensinya, itu akan jauh lebih baik. Kami terbuka, nanti kita sama-sama menyusun DIM dan bantu kami memastikan kepentingan masyarakat terakomodasi,” ujarnya.
DIM atau Daftar Inventarisasi Masalah adalah dokumen yang menjadi dasar pembahasan pasal demi pasal sebuah rancangan undang-undang di DPR.
Berawal dari Usulan Presiden
Wacana ini bermula dari usulan Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Paripurna DPR pada 14 Agustus 2026, saat pemerintah menyampaikan RAPBN 2027 dan Nota Keuangan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
“Hari ini saya sampaikan ke dewan saran pemerintah Indonesia, saran kami untuk kita izinkan dwi kewarganegaraan bagi talenta-talenta tertentu yang dibutuhkan oleh bangsa Indonesia,” kata Prabowo.
Prabowo menjelaskan bahwa kebijakan ini ditujukan bagi talenta istimewa yang bisa memberi kontribusi besar bagi Indonesia. Jutaan diaspora Indonesia kini tersebar di berbagai negara. Banyak di antara mereka terpaksa memilih salah satu kewarganegaraan, karena aturan yang berlaku saat ini tidak mengizinkan status ganda.
“Hari ini pemerintah akan mengajukan kepada sidang yang terhormat ini perubahan undang-undang untuk membuka kewarganegaraan ganda secara terbatas bagi mereka yang memiliki talenta istimewa dan dapat memberi sumbangan luar biasa bagi kepentingan nasional,” ujar Prabowo.
Kini bola ada di DPR. Tantangannya adalah menerjemahkan niat menarik talenta diaspora menjadi pasal-pasal yang jelas, adil, dan tidak menimbulkan persoalan baru.




