loader image
021- 2510670
sekretariat@yayasan-iki.or.id

Sherly Tjoanda Siapkan Kawin Massal di Malut

27 views
Sherly Tjoanda Siapkan Kawin Massal di Malut.
Sherly Tjoanda Siapkan Kawin Massal di Malut (Foto: Instagram/s_tjo)
Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda akan memfasilitasi kawin massal bagi warga yang selama ini menikah secara agama atau nikah siri, tetapi belum memiliki dokumen perkawinan resmi.

Program tersebut menjadi solusi setelah Sherly mendengar langsung persoalan administrasi yang dialami warga. Meski status perkawinan mereka telah tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK), sebagian ternyata tidak memiliki kutipan akta nikah atau buku nikah.

Dikutip dari Suara, persoalan itu terungkap ketika Sherly berdialog dengan masyarakat. Seorang warga menjelaskan bahwa kondisi tersebut dialami sejumlah nelayan.

“Di KTP itu tertulis menikah, di KK-nya juga menikah. Tapi tidak ada kutipan akta nikahnya karena kawinnya itu rata-rata kawin siri,” kata warga tersebut, dikutip dari Suara.com.

Mendengar persoalan tersebut, Sherly Tjoanda langsung meminta jajarannya mengoordinasikan warga yang mengalami masalah serupa.

“Koordinasikan, semua dikumpulkan kawin massal di pengadilan agama ditanggung oleh Pemprov,” kata Sherly.

Sherly Tjoanda Tanggung Biaya Lewat Pemprov Malut

Sherly meminta warga yang belum mempunyai dokumen perkawinan dikumpulkan agar persoalan mereka dapat diselesaikan melalui Pengadilan Agama. Biayanya akan ditanggung Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Langkah tersebut penting karena persoalan perkawinan yang belum tercatat ternyata berpengaruh terhadap urusan lain yang dihadapi warga.

Dalam dialog tersebut, persoalan administrasi perkawinan muncul dalam konteks akses nelayan terhadap Kredit Usaha Rakyat (KUR). Ketiadaan dokumen perkawinan menjadi salah satu persoalan administratif yang mereka hadapi.

Sherly kemudian menawarkan penyelesaian secara kolektif agar warga tidak harus menghadapi persoalan tersebut sendiri-sendiri.

Status Kawin Tidak Tercatat

Kasus di Maluku Utara tersebut sekaligus memperlihatkan pentingnya membedakan status perkawinan dalam administrasi kependudukan dengan bukti pencatatan perkawinan.

Status “kawin tidak tercatat” yang tercantum dalam KTP ataupun KK menunjukkan bahwa status perkawinan dari pemiliknya belum sah secara negara. Sehingga belum memiliki pencatatan perkawinan, yang dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil bagi penduduk beragama Hindu, Buddha, Katolik, Kristen, Konghucu, dan agama-agama lokal. Sedangkan penduduk beragama Islam dicatat melalui Kantor Urusan Agama atau KUA.

Dalam konteks pasangan Muslim, salah satu mekanisme yang dapat digunakan dalam kondisi tertentu adalah itsbat nikah melalui Pengadilan Agama. Penetapan pengadilan tersebut kemudian dapat menjadi dasar untuk menyelesaikan pencatatan perkawinan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan demikian, istilah “kawin massal” yang digunakan dalam dialog tersebut perlu dipahami dalam konteks penyelesaian legalitas perkawinan warga yang perkawinannya belum tercatat dalam sistem pemerintah. Belum memiliki buku nikah bagi pasangan muslim atau akta perkawinan bagi penduduk beragama lainnya.

Dokumen Perkawinan Penting bagi Kepastian Hukum

Pencatatan perkawinan bukan sekadar persoalan kelengkapan administrasi. Dokumen perkawinan memberikan kepastian mengenai hubungan hukum antara suami dan istri.

Dokumen tersebut juga penting dalam berbagai urusan keluarga dan pelayanan publik. Persoalan dapat muncul ketika seseorang harus membuktikan hubungan perkawinan untuk mengurus hak perdata, administrasi keluarga, pewarisan, maupun layanan lain yang mensyaratkan bukti hubungan hukum.

Kasus yang ditemui Sherly Tjoanda menunjukkan bagaimana perkawinan yang tidak tercatat dapat menimbulkan persoalan bertahun-tahun setelah pasangan membangun keluarga.

Dalam administrasi kependudukan, pencantuman status perkawinan dalam KK dan KTP juga tidak serta-merta menyelesaikan persoalan pencatatan perkawinan itu sendiri.

Karena itu, fasilitasi yang dilakukan Pemerintah Provinsi Maluku Utara dapat membantu warga memperoleh kepastian hukum sekaligus merapikan dokumen administrasi mereka.

Dari Nikah Siri Menuju Kepastian Hukum: Respon Sherly Tjoanda

Respons Sherly Tjoanda terhadap keluhan warga menjadi perhatian karena persoalan yang semula disampaikan dalam sebuah dialog langsung ditindaklanjuti dengan solusi yang melibatkan pemerintah daerah dan Pengadilan Agama.

Program tersebut terutama menyasar warga yang selama ini telah hidup sebagai pasangan suami istri, tetapi perkawinannya belum dilengkapi dokumen resmi.

Jika proses tersebut terlaksana, manfaatnya tidak hanya berupa dokumen perkawinan. Warga juga memperoleh kepastian hukum yang dapat mempermudah berbagai urusan administrasi dan pelayanan publik di kemudian hari.

Bagi pemerintah daerah, kasus ini sekaligus menunjukkan pentingnya mengidentifikasi warga yang masih menghadapi persoalan perkawinan tidak tercatat. Penyelesaiannya dapat dilakukan secara terpadu dengan melibatkan pemerintah daerah, Pengadilan Agama, Kementerian Agama, dan instansi administrasi kependudukan.

Langkah Sherly Tjoanda di Maluku Utara dengan demikian tidak hanya menjadi program kawin massal. Di baliknya terdapat persoalan yang lebih mendasar, yakni memastikan perkawinan warga tercatat dan setiap keluarga memiliki dokumen yang memberikan kepastian hukum.

Tags:

Kirim opini anda disini

Kami menerima tulisan berupa opini masyarakat luas tentang kewarganegaraan, administrasi kependudukan, dan diskriminasi

Klik Disini

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow us on

Jangan ragu untuk menghubungi kami
//
Eddy Setiawan
Peneliti Yayasan IKI
//
Prasetyadji
Peneliti Yayasan IKI
Ada yang bisa kami bantu?