loader image
021- 2510670
sekretariat@yayasan-iki.or.id

Kemlu Angkat Bicara Status Kewarganegaraan Kezia Syifa

Kemlu Angkat Bicara Status Kewarganegaraan Kezia Syifa

24 views
Kasus Syifa seorang WNI yang bergabung ke tentara Amerika Serikat. Berpotensi kehilangan kewarganegaraan Indonesia.
Kasus Syifa WNI yang bergabung ke Tentara Amerika Serikat (Foto: Istimewa)
Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Nama Kezia Syifa, seorang perempuan muda asal Tangerang, mendadak ramai diperbincangkan publik. Bukan tanpa sebab. Sebuah video viral memperlihatkan momen haru Kezia berpamitan dengan sang ibu sebelum berangkat menjalani tugas sebagai tentara Army National Guard Amerika Serikat. Dalam video itu, Kezia tampak mengenakan seragam militer AS dan berhijab. Kementerian Luar Negeri atau kemlu RI pun angkat bicara. Merespon pertanyaan publik. Bagaimana status kewarganegaraan Kezia sebagai Warga Negara Indonesia (WNI)?

Kemlu Angkat Bicara

Menanggapi sorotan tersebut, Kementerian Luar Negeri (Kemlu) akhirnya buka suara. Juru Bicara Kemlu, Vahd Nabyl Achmad Mulachela, menyampaikan bahwa persoalan status kewarganegaraan Kezia berada di bawah kewenangan Kementerian Hukum.

“Terkait status kewarganegaraan, kita sama-sama merujuk pada yang telah disampaikan Menteri Hukum, karena isu ini merupakan ranah utama di Kementerian Hukum,” ujar Vahd kepada Kompas.com, Minggu (25/1/2026).

Dengan kata lain, Kemlu tidak mengambil alih penilaian hukum terkait kasus ini.

Prinsip Hukum: WNI Tak Boleh Jadi Tentara Asing

Sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas telah menegaskan prinsip dasar dalam Undang-Undang Kewarganegaraan Indonesia. Menurutnya, WNI tidak diperbolehkan bergabung dengan militer asing, kecuali mendapat izin langsung dari Presiden.

“Prinsipnya setiap WNI tidak boleh bergabung dengan kesatuan tentara asing kecuali atas izin Presiden,” kata Supratman, Kamis, 22 Januari 2026.

Jika terbukti bergabung tanpa izin tersebut, konsekuensinya cukup serius.

“Kalau bergabung tidak dengan izin Presiden, maka kewarganegaraan WNI yang bersangkutan otomatis hilang,” tegasnya.

Namun demikian, Supratman menekankan bahwa verifikasi tetap diperlukan untuk memastikan fakta hukum yang sebenarnya.

Bisa Dicabut Paspor

Apabila hasil verifikasi menyatakan Kezia benar terlibat sebagai tentara asing tanpa izin, maka langkah lanjutan dapat dilakukan oleh Kementerian Imigrasi, termasuk pencabutan paspor dan dokumen perjalanan lainnya.

“Setelah didapatkan bukti-bukti bahwa benar WNI tersebut terlibat, maka bisa ditindaklanjuti untuk pencabutan dokumen perjalanan termasuk paspor,” ujar Supratman.

Kisah Kezia: Diaspora Muda di Negeri Orang

Kezia Syifa diketahui berusia 20 tahun dan berasal dari keluarga diaspora Indonesia. Ia bersama orangtuanya pindah dan menetap di Maryland, Amerika Serikat, sejak pertengahan 2023 dengan status green card atau izin tinggal tetap.

Status tersebut membuka akses bagi Kezia untuk melanjutkan pendidikan sekaligus memilih jalur karier di AS. Lingkungan pendidikan dan peluang pengembangan diri di sana disebut menjadi faktor pendorong Kezia memilih jalur militer.

Ibunda Kezia, Safitri, menyebut keputusan sang putri tidak diambil secara tergesa-gesa. Prosesnya melalui diskusi panjang keluarga, dengan mempertimbangkan pendidikan, masa depan, dan kesiapan mental.

Antara Pilihan Hidup dan Konsekuensi Hukum

Kasus Kezia Syifa memperlihatkan realitas baru di era diaspora global: ketika pilihan karier lintas negara berhadapan langsung dengan aturan kewarganegaraan nasional.

Di satu sisi, Kezia adalah anak muda yang mengejar pendidikan dan disiplin hidup. Di sisi lain, hukum Indonesia tetap menegaskan batas tegas soal loyalitas kewarganegaraan.

Kini, publik tinggal menunggu hasil verifikasi pemerintah—apakah Kezia masih berstatus WNI, atau harus melepas kewarganegaraannya demi seragam yang ia kenakan.

Sumber: Kompas.com

Tags:

Kirim opini anda disini

Kami menerima tulisan berupa opini masyarakat luas tentang kewarganegaraan, administrasi kependudukan, dan diskriminasi

Klik Disini

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow us on

Jangan ragu untuk menghubungi kami
//
Eddy Setiawan
Peneliti Yayasan IKI
//
Prasetyadji
Peneliti Yayasan IKI
Ada yang bisa kami bantu?