Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum Jateng). Melakukan koordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa serta Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispermasdes Dukcapil) Provinsi Jawa Tengah. Pertemuan membahas pelaporan layanan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa. Sekaligus rencana pelaksanaan pelatihan paralegal Posbankum Desa. Koordinasi Kanwil Kemenkum-Dukcapil Jateng tersebut diadakan pada Kamis, 6 Februari 2026.
Kanwil Kemenkum-Dukcapil Jateng Koordinasi Strategis
Koordinasi tersebut menjadi langkah strategis untuk melihat sejauh mana efektivitas pembentukan dan penyelenggaraan Posbankum Desa. Khususnya dalam memberikan layanan bantuan hukum hingga ke pelosok. Melalui upaya ini, Kanwil Kemenkum Jateng ingin memastikan akses keadilan benar-benar dapat dirasakan oleh masyarakat miskin dan kelompok rentan di desa.
Dalam pertemuan tersebut. Koordinator Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkum Jawa Tengah, Lily Mufidah. Mewakili pimpinan kantor wilayah Kemenkum. Ia menekankan pentingnya sinergi lintas sektor agar Posbankum Desa dapat berjalan aktif dan optimal.
Menurut Lily, pelaporan layanan Posbankum Desa memiliki peran penting sebagai alat pemantauan kinerja layanan. “Pelaporan ini membantu kami mengidentifikasi kebutuhan peningkatan kapasitas, sekaligus menjadi dasar dalam merumuskan kebijakan lanjutan yang lebih tepat sasaran,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan bahwa pelatihan paralegal Posbankum Desa direncanakan akan dilaksanakan secara bertahap di 29 kabupaten sepanjang tahun 2026. Pelatihan ini diharapkan dapat memperkuat kapasitas paralegal desa sebagai garda terdepan dalam memberikan layanan bantuan hukum kepada masyarakat.
Sementara itu, Sekretaris Dispermasdes Dukcapil Provinsi Jawa Tengah, Binawan, menyambut baik koordinasi tersebut. Ia mengajak seluruh pemangku kepentingan di tingkat desa, khususnya kepala desa dan paralegal, untuk terus memperkuat komitmen dalam menjalankan layanan Posbankum Desa secara aktif dan berkelanjutan.
Melalui koordinasi ini, Posbankum Desa di Jawa Tengah diharapkan semakin optimal dalam memberikan layanan bantuan hukum yang mudah diakses, responsif, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat, sebagai bagian dari upaya memperluas akses keadilan di tingkat desa. Bentuk-bentuk koordinasi seperti ini memang seharusnya dilakukan di berbagai bidang. Karena, untuk pelayanan yang lebih baik untuk masyarakat berbagai dinas melalui koordinasi dapat memotong rantai birokrasi. Sehingga masyarakat tidak perlu merasakan kerumitan dalam mengurus berbagai keperluan.
Sumber: Kanwil Kemenkum Jateng



