loader image
021- 2510670
sekretariat@yayasan-iki.or.id

RUU Baru Mungkin Hapus Kewarganegaraan Ganda AS

RUU Baru Mungkin Hapus Kewarganegaraan Ganda AS

4 views
RUU baru kewarganegaraan mungkin akan menghapus hak berkewarganegaraan ganda di Amerika Serikat.
RUU Baru Mungkin Hapus Hak Kewarganegaraan Ganda di Amerika Serikat (Ilustrasi: Posters.pl)
Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Sebuah rancangan undang-undang (RUU) baru di Amerika Serikat berpotensi mengubah wajah kewarganegaraan di negeri Paman Sam. Jika disahkan, aturan ini akan melarang warganya memiliki kewarganegaraan ganda.

RUU tersebut bernama Exclusive Citizenship Act of 2025, diajukan oleh Senator Bernie Moreno (Partai Republik, Ohio) pada 1 Desember 2025. Intinya tegas: warga negara Amerika Serikat “harus memiliki kesetiaan tunggal dan eksklusif kepada Amerika Serikat.”

Konsekuensi Jika RUU Baru Disahkan

Artinya, warga AS yang saat ini memegang paspor negara lain harus memilih. Apakah tetap menjadi warga Amerika atau melepaskan kewarganegaraan AS. Mereka diberi waktu satu tahun untuk menyerahkan pernyataan tertulis bahwa mereka melepaskan salah satu kewarganegaraannya.

Lebih keras lagi, bagi warga AS yang memperoleh kewarganegaraan lain di masa depan, RUU ini menyatakan bahwa mereka “dianggap telah melepaskan kewarganegaraan Amerika Serikat.” Identik dengan ketentuan di Indonesia saat ini. Apabila menerima kewarganegaraan lain atas kehendak sendiri, otomatis kehilangan kewarganegaraan Indonesia.

Saat ini, RUU tersebut masih berada pada tahap awal dan sedang dibahas di Komite Yudisial Senat. Situs pemantau legislasi GovTrack memperkirakan peluangnya kecil: hanya sekitar 7 persen untuk lolos dari komite dan 3 persen untuk benar-benar menjadi undang-undang.

Hukum kewarganegaraan yang berlaku saat ini, mengijinkan warga AS memiliki lebih dari satu kewarganegaraan. Departemen Luar Negeri AS menyebutkan bahwa banyak negara menawarkan kewarganegaraan melalui garis keturunan atau investasi. Beberapa negara Eropa seperti Portugal dan Italia bahkan dikenal relatif mudah memberikan paspor kedua, terutama bagi mereka yang memiliki kakek atau buyut berkewarganegaraan setempat.

Deplu AS juga menyatakan bahwa bagi WN Amerika yang bepergian dan memiliki 2 paspor. Saat ini wajib masuk dan keluar dari Amerika menggunakan paspor Amerikanya. Selain itu, Deplu juga mengingatkan bahwa ada negara-negara yang tidak mengakui kewarganegaraan ganda. Sehingga saat berada di negara dengan kebijakan seperti itu, WN Amerika yang memiliki kewarganegaraan lain, bisa saja tidak dianggap sebagai WN Amerika. Melainkan kewarganegaraan lain yang dimilikinya.

Konsekuensinya Amerika tidak bisa melindungi, karena negara tersebut tidak menganggapnya sebagai WN Amerika. Inilah tampaknya diantara alasan di balik RUU baru yang menghapus kewarganegaraan ganda. Jika RUU ini benar-benar disahkan, dunia perjalanan dan migrasi akan berubah drastis. Status “dua paspor” yang selama ini dianggap prestisius bisa hilang, dan jutaan warga  negara Amerika harus menentukan apakah tetap menjadi warga negara atau melepaskan kewarganegaraan Amerikanya.

Tags:

Kirim opini anda disini

Kami menerima tulisan berupa opini masyarakat luas tentang kewarganegaraan, administrasi kependudukan, dan diskriminasi

Klik Disini

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow us on

Jangan ragu untuk menghubungi kami
//
Eddy Setiawan
Peneliti Yayasan IKI
//
Prasetyadji
Peneliti Yayasan IKI
Ada yang bisa kami bantu?