Pada 17 November 2025, Committee on the Elimination of Racial Discrimination (CERD) atau Komite Penghapusan Diskriminasi Ras PBB membuka sesi ke-116 di Jenewa, Swiss. Pertemuan ini merupakan bagian dari mandat CERD dalam memantau implementasi International Convention on the Elimination of All Forms of Racial Discrimination. Konvensi internasional yang berfokus pada penghapusan segala bentuk diskriminasi berdasarkan ras, warna kulit, keturunan, atau asal etnis.
Apa Itu CERD?
CERD adalah salah satu treaty bodies atau badan perjanjian di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Adapun tugasnya adalah mengevaluasi tindakan negara-negara anggota dalam memenuhi komitmen mereka terhadap konvensi anti-rasisme. Komite ini terdiri dari para ahli independen yang menelaah laporan negara, berdialog dengan perwakilan negara, dan memberikan rekomendasi untuk memperbaiki kondisi di lapangan.
Mengapa Sesi CERD Ini Penting?
Sesi ke-116 membawa sejumlah agenda penting:
-
Evaluasi Laporan Negara: Komite memeriksa dan berdialog dengan enam negara. Burundi, Guatemala, Maldives, New Zealand, Sweden, dan Tunisia. Pembahasannya mengenai upaya masing-masing negara dalam mengatasi diskriminasi rasial.
-
Tinjauan Kasus Individu: CERD juga menelaah komunikasi individual di bawah Pasal 14 Konvensi. Sebuah pasal yang memungkinkan korban diskriminasi membawa kasus mereka langsung ke perhatian PBB.
-
General Recommendation: Komite melanjutkan pengembangan rekomendasi umum. Termasuk isu-isu terkait xenophobia (kebencian terhadap orang asing) dan reparasi bagi komunitas yang terdampak sejarah diskriminatif.
Pembukaan sesi ini disampaikan oleh Mahamane Cisse Gouro, Direktur Divisi Dewan HAM dan Mekanisme Perjanjian di Kantor Komisaris Tinggi HAM PBB, yang menegaskan bahwa meskipun telah 60 tahun sejak konvensi diadopsi, diskriminasi ras masih tetap menjadi tantangan global yang mendalam dan kompleks.
Konteks Global: 60 Tahun Konvensi Anti-Diskriminasi Rasial
Tahun 2025 menandai ulang tahun ke-60 International Convention on the Elimination of All Forms of Racial Discrimination — sebuah tonggak sejarah perjuangan HAM internasional. Konvensi ini menjadi indikator komitmen dunia untuk:
-
Menolak segala bentuk diskriminasi rasial;
-
Memperkuat hukum dan kebijakan nasional dan internasional;
-
Mendorong dialog lintas negara dan masyarakat sipil.
Momen peringatan ini menjadi kesempatan untuk merefleksikan kembali apa yang telah dicapai selama ini. Sekaligus mengidentifikasi tantangan baru, termasuk meningkatnya hate speech, intoleransi, dan ketidaksetaraan struktural di berbagai wilayah dunia.
Apa Artinya bagi Indonesia dan Dunia?
Walaupun kegiatan CERD berlangsung di Jenewa, implikasinya bersifat global. Negara-negara di seluruh dunia, termasuk Indonesia diharapkan: Pertama, meningkatkan laporan periodik mereka kepada CERD. Kedua, mengimplementasikan rekomendasi terkait penghapusan diskriminasi. Ketiga, memperkuat mekanisme perlindungan bagi kelompok rentan di dalam negara.
Komite juga mendorong negara untuk memadukan prinsip anti-diskriminasi dalam semua kebijakan publik. Diantaranya di bidang pendidikan, pekerjaan, dan akses layanan sosial.
Pembukaan sesi ke-116 CERD menunjukkan bahwa perjuangan melawan diskriminasi ras adalah kerja panjang dan berkelanjutan. Di tengah tantangan global, seperti resurgensi xenophobia dan tekanan terhadap sistem HAM internasional. Mekanisme seperti CERD tetap relevan untuk memastikan negara-negara bertanggung jawab atas komitmen mereka kepada universalitas HAM. Indonesia sendiri telah memiliki Undang-Undang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis sejak 2008.
Sumber: OHCR




