Pemerintah Indonesia resmi melangkah ke era baru pengelolaan data nasional. Melalui Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), Presiden Prabowo Subianto menetapkan satu basis data resmi sebagai rujukan utama dalam penyusunan kebijakan publik.
Kebijakan ini hadir untuk menjawab persoalan klasik pembangunan: data yang berbeda-beda antarinstansi. Selama ini, ketidaksinkronan data kerap membuat program pemerintah tidak tepat sasaran. Dengan DTSEN, pemerintah ingin memastikan setiap kebijakan berangkat dari data yang sama, akurat, dan bisa dipercaya.
BPS Dipercaya Kelola Data Nasional
Tanggung jawab besar pengelolaan DTSEN dipercayakan kepada Badan Pusat Statistik (BPS). Sebagai lembaga statistik resmi negara, BPS memiliki pengalaman panjang dalam menghasilkan data yang objektif dan terstandar.
Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti menegaskan bahwa kualitas dan kredibilitas data adalah fondasi utama kebijakan. Menurutnya, kebijakan yang baik hanya dapat lahir dari data yang akurat dan diproses dengan metodologi yang jelas.
Selama ini, BPS secara rutin melakukan berbagai survei dan sensus nasional, mulai dari sensus penduduk, pertanian, hingga sensus ekonomi. Seluruh kegiatan tersebut dilakukan secara serempak di tingkat pusat dan daerah dengan standar metodologi yang sama.
Instruksi Presiden Prabowo: Integrasi Data Secara Besar-besaran
Melalui DTSEN, BPS mengintegrasikan berbagai data sosial dan ekonomi yang sebelumnya tersebar di banyak kementerian dan lembaga. Data seperti DTKS, Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek), dan P3KE dipadankan dengan data kependudukan dari Dukcapil serta data administrasi lainnya.
Tak hanya itu, data dari BPJS Kesehatan, PLN, hingga hasil sensus dan survei juga ikut disatukan. Hasil integrasi ini mencatat sekitar 287 juta penduduk Indonesia secara unik dalam satu basis data nasional.
Dengan adanya data tunggal, instansi pemerintah tidak lagi berjalan dengan data masing-masing. Program bantuan sosial, Sekolah Rakyat, subsidi perumahan, hingga pengentasan kemiskinan kini memiliki rujukan data yang sama dan lebih akurat. Sesuai instruksi presiden Prabowo.
Data sebagai Alat Pengambilan Keputusan
Peran BPS tidak berhenti pada penyediaan data. Lembaga ini juga aktif membantu pemerintah dalam membaca dampak kebijakan. Salah satu contohnya terlihat dalam pengendalian inflasi.
Melalui Indeks Perkembangan Harga (IPH) yang dirilis setiap pekan, BPS memberikan sinyal dini kepada pemerintah daerah mengenai wilayah yang mengalami kenaikan harga bahan pokok. Ketika terjadi lonjakan harga beras di ratusan daerah, intervensi cepat dilakukan, dan hasilnya jumlah wilayah terdampak dapat ditekan.
“Di situlah terlihat bagaimana data dan kebijakan bisa berjalan bersama,” ujar Amalia.
Pentingnya Literasi Statistik Guna Mendukung Instruksi Presiden Prabowo
Di tengah derasnya arus informasi, BPS juga menaruh perhatian pada literasi statistik publik. Amalia mengingatkan agar data tidak ditafsirkan secara sepotong-sepotong.
Karena itu, BPS terus mendorong edukasi agar warga negara mampu memahami angka secara utuh, termasuk konteks dan makna di balik indikator statistik. Tujuannya sederhana: publik tidak mudah salah paham dalam membaca data.
Ke depan, BPS berambisi menjadi lembaga statistik berkelas dunia. Kerja sama internasional terus diperkuat, termasuk dengan Brazilian Institute of Geography and Statistics (IBGE).
Indonesia juga dipercaya sebagai United Nations Regional Hub on Big Data and Data Science for Asia Pacific, sejajar dengan negara-negara lain di kawasan dunia. Kepercayaan ini menegaskan posisi Indonesia sebagai salah satu rujukan global dalam pemanfaatan big data untuk statistik resmi.
BPS pun mulai mengembangkan pemanfaatan Artificial Intelligence (AI) dalam proses statistik dan komunikasi data publik. Dengan puluhan ribu pegawai yang tersebar di seluruh Indonesia, fokus utama ke depan adalah penguatan kapasitas SDM, keamanan data, dan inovasi teknologi.
Di era pembangunan modern, satu hal semakin jelas: data bukan sekadar angka, melainkan kompas utama arah kebijakan negara.@esa
Sumber: Tempo.Co




