Pernah penasaran siapa warga Indonesia yang memegang rekor nama terpanjang? Data terbaru dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri cukup mengejutkan. Dari ratusan juta penduduk yang tercatat, ada beberapa orang yang memiliki nama super panjang hingga puluhan karakter.
Jumlah Penduduk Indonesia
Hingga Semester I 2025, data Dukcapil menunjukkan bahwa jumlah penduduk Indonesia mencapai 286,7 juta jiwa. Angka ini naik sekitar 1,75 juta dibandingkan Semester II 2024. Dari total tersebut: 55,8% tinggal di Pulau Jawa, 21,8% di Sumatera, 7,3% di Sulawesi, dan sisanya tersebar di Kalimantan, Bali, Nusa Tenggara, Maluku, serta Papua.
Selain mencatat jumlah penduduk, Dukcapil juga menyimpan semua nama resmi warga negara. Nah, dari data tersebut, muncullah deretan nama unik dengan panjang di atas rata-rata. Berikut 3 nama terpanjang di Indonesia yang berhasil bikin geleng-geleng kepala:
-
Shinggudinggazhanggaree Jaudingginaderaenivatearathus Mauradhuttamazhazhilazu’art (Jumlah karakter: 78 huruf)
-
Engkang Sinuhun Kanjeng Pangeran Gagak Handoko Hadiningrat Putro Sabdo Langit (Jumlah karakter: 68 huruf).
-
Cresentia Fransisca Theresia Johanna Widyasari Puspa Caesarianti (Jumlah karakter: 60 huruf).
Kalau ada yang bertanya, “Kenapa bisa sepanjang itu?”, jawabannya karena pemegang rekor nama terpanjang ini, semua lahir sebelum adanya aturan tentang pencatatan nama pada 2022 silam. Hal ini diungkapkan Direktur Jenderal Dukcapil Teguh Setyabudhi dalam Live Streaming Youtube “Summit Data Kependudukan Semester I Tahun 2025”. Kegiatan penyampaian data kependudukan yang telah dikumpulkan oleh dukcapil seluruh Indonesia tersebut dilaksanakan pada Kamis, 28 Agustus 2025.
Menteri Dalam Negeri, pada 2022 telah menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama. Melalui peraturan ini telah ditetapkan beberapa batasan diantaranya: Nama maksimal 60 karakter (termasuk spasi). Tidak boleh singkatan yang membingungkan. Tidak boleh mengandung angka atau tanda baca. Selain itu juga mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir, dan setidaknya terdiri dari dua kata.
Detail Aturan Soal Nama
Permendagri juga mengatur bahwa nama harus menggunakan huruf latin sesuai kaidah bahasa Indonesia. Untuk marga, famili atau yang disebut dengan nama lain, dapat dicantumkan pada dokumen kependudukan. Sedangkan Gelar pendidikan, adat, dan keagamaan dapat dicantumkan pada kartu keluarga dan KTP yang penulisannya dapat disingkat. Nama marga, famili, atau yang disebut dengan nama lain, menurut aturan ini merupakan satu kesatuan dengan nama. Adapun hal yang tidak diperbolehkan adalah nama berbentuk singkatan, kecuali tidak diartikan lain. Menggunakan angka dan tanda baca, mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil. Bila melanggar aturan maupun larangan tersebut, maka petugas Dukcapil berhak tidak mencatat dan menerbitkan dokumen kependudukan.
Jadi, anak-anak yang lahir setelah aturan ini berlaku tidak bisa lagi punya nama sepanjang deretan di atas. Selain menyulitkan dalam pembacaan, juga dapat berdampak pada dokumen lainnya. Misal penulisan pada Kartu Tanda Penduduk yang ukuran kolomnya terbatas, demikian juga di Kartu Keluarga. Belum lagi pada Surat Ijin Mengemudi atau SIM. Nama yang terlalu panjang juga bisa menyulitkan pemilik nama, terutama ketika masih di usia dini. Bayangkan saja seorang balita di taman kanak-kanak menulis nama dengan jumlah 78 karakter. Jadi bijaklah memberi nama, jangan satu kata tapi juga jangan sampai seperti kalimat. @esa