Publik geram soal tunjangan rumah Rp 50 juta per bulan untuk anggota DPR. Ditambah lagi ketidakpekaan anggota dewan, di tengah-tengah kondisi rakyat yang tidak sedang baik-baik saja. Tapi secara hukum, sebagai warga negara kita harus sadar bahwa DPR mustahil dibubarkan. Adapun hal yang bisa dilakukan hanyalah menuntut anggota DPR evaluasi total, dan kelak saat Pemilu 2029, rakyat jangan lagi memilih partai dan anggota DPR yang asbun dan tidak becus bekerja.
Kegeraman publik mewujud dalam aksi unjuk rasa besar-besaran pada 25 Agustus 2025 di depan Kompleks DPR/MPR. Video aksi hingga bentrokan peserta aksi dengan aparat mewarnai media sosial. Bahkan banyak peserta aksi yang melakukan siaran langsung dari lokasi bentrokan. Ribuan orang dari berbagai kalangan, bahkan ada yang masih berseragam sekolah, kompak meneriakkan satu tuntutan: “Bubarkan DPR!”
Latar belakangnya jelas: publik geram setelah terungkap bahwa anggota DPR mendapat tunjangan rumah Rp50 juta per bulan. Di tengah kondisi ekonomi yang makin sulit, fasilitas jumbo itu dianggap tidak peka dan menyulut amarah masyarakat.
Apakah DPR bisa benar-benar dibubarkan?
Menurut pakar hukum tata negara, jawabannya tidak semudah itu. Posisi DPR sudah diatur langsung dalam UUD 1945. Artinya, Presiden pun tidak punya wewenang menutup DPR lewat dekrit. Kalau mau dibubarkan, harus lewat amandemen konstitusi—proses panjang yang butuh persetujuan banyak pihak.
Namun, tuntutan “bubarkan DPR” menimbulkan pertanyaan besar: bisakah hal itu benar-benar terjadi? Sejarah Indonesia memang mencatat ada presiden yang pernah “berani” membubarkan DPR. Sukarno melalui Dekrit Presiden mengganti DPR hasil Pemilu 1955 dengan DPR Gotong Royong. Gus Dur juga pernah mengeluarkan maklumat membekukan DPR/MPR pada 2001, meski akhirnya justru berujung pada pemakzulannya. Dua contoh ini memperlihatkan betapa peliknya urusan membubarkan lembaga legislatif.
Kalau DPR hilang, konsekuensinya pun berat. Indonesia bisa kehilangan salah satu pilar demokrasi. Tanpa DPR, tidak ada lagi lembaga formal yang bisa mengawasi presiden. Risiko kekuasaan jadi terpusat di eksekutif dan rawan menjadi pemerintahan otoriter. Dalam sistem demokrasi, keberadaan tiga lembaga yakni eksekutif, legislatif, dan yudikatif sangat vital untuk mekanisme check and balances. Ditambah lagi dengan lembagai seperti komisi negara independen, contohnya KPK, KPU dan sebagainya.
Evaluasi dan Instropeksi
Lantas apa yang bisa dilakukan? Banyak pengamat menilai bahwa inti persoalan bukan lembaganya, melainkan anggota DPR itu sendiri. Publik kecewa karena kinerja yang dinilai amburadul, gaya hidup mewah, dan citra korup yang belum hilang. Jadi, solusi realistis bukan membubarkan DPR, melainkan mendesak evaluasi total terhadap anggotanya—bahkan kalau perlu mengganti susunan DPR periode sekarang.
Beberapa politisi sudah mengaku kritik ini sebagai “vitamin” untuk perbaikan. Pimpinan DPR juga menegaskan tunjangan Rp 50 juta hanya berlaku sampai Oktober 2025, bukan sepanjang masa jabatan. Meski begitu, kepercayaan publik telanjur terkikis.
Singkatnya, tuntutan “bubarkan DPR” lebih sebagai simbol kekecewaan warga negara. DPR memang tak bisa dihapus begitu saja, tapi desakan ini jadi alarm keras: kalau anggota DPR tak berbenah, rakyat bisa makin jauh meninggalkan mereka. Bahkan bukan tidak mungkin rakyat bisa menghukum habis pada Pemilu 2029.@esa