Pemerintahan Trump kini mewajibkan imigran yang mengajukan permohonan izin tinggal, bekerja, atau kewarganegaraan di AS lolos skrining “Anti Amerika”. Proses skrining meliputi pemeriksaan atas tindakan atau pandangan yang dianggap “anti-Amerika”. Kebijakan kewarganegaraan dan keimigrasian baru ini, diumumkan oleh U.S. Citizenship and Immigration Services (USCIS). Keluarnya kebijakan baru ini, menambah daftar langkah ketat Amerika dalam kebijakan imigrasi.
Menurut juru bicara USCIS, Matthew Tragesser, manfaat imigrasi adalah “hak istimewa, bukan hak”, dan tidak boleh diberikan kepada mereka yang “membenci negara ini atau mempromosikan ideologi anti-Amerika”. Petugas imigrasi kini diminta mempertimbangkan apakah pemohon pernah mendukung atau menyebarkan pandangan anti-Amerika, antisemitisme, atau terorisme—termasuk melalui aktivitas media sosial.
Namun, pemerintah tidak memberikan definisi jelas tentang apa yang dimaksud dengan “anti-Amerika”. Akibatnya, timbul kekhawatiran akan subyektivitas dan bias pribadi dalam keputusan. “Ini membuka pintu bagi prasangka dan stereotip.” kata Jane Lilly Lopez, profesor sosiologi dari Brigham Young University.
Kritikus seperti Heidi Altman dari National Immigration Law Center menyebut kebijakan ini otoriter dan mengancam kebebasan berpendapat. Kebijakan ini menurutnya bisa menekan ekspresi politik, terutama bagi imigran yang pernah mengkritik kebijakan AS di masa lalu.
Di sisi lain, Elizabeth Jacobs dari Center for Immigration Studies yang pro-pembatasan imigrasi, mengatakan kebijakan ini hanya memperjelas panduan bagi petugas, bukan mengubah aturan secara mendasar. Menurutnya, diskresi petugas sudah lama ada dalam proses imigrasi.
Kebijakan ini langsung berlaku dan akan memengaruhi ribuan pemohon. Terutama di negara bagian dengan populasi imigran tinggi seperti Florida. Dengan imigran yang membentuk hampir 27% dari tenaga kerja di sana, perubahan ini bisa berdampak luas.
Sementara pemerintah beralasan bahwa kebijakan ini memperkuat keamanan nasional. Banyak pihak menyerukan pengawasan ketat agar tidak melanggar hak konstitusional—terlepas dari status imigrasi.
Sumber: Miami Herald dan APNews