loader image
021- 2510670
sekretariat@yayasan-iki.or.id

Data Pribadi Warga Indonesia Dipindahkan ke Amerika? Ini Fakta Sebenarnya

Data Pribadi Warga Indonesia Dipindahkan ke Amerika? Ini Fakta Sebenarnya

403 views
Data Pribadi Warga Indonesia Dikirim ke AS?
Data Pribadi Warga Indonesia akan Dikirim ke AS?
Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kesepakatan dagang antara Amerika Serikat dan Indonesia yang diumumkan pada 22 Juli 2025 membawa berbagai manfaat ekonomi. Termasuk penurunan tarif impor dan peningkatan akses pasar. Namun, salah satu poin yang ramai diperbincangkan adalah soal pemindahan data pribadi warga Indonesia ke Amerika. Banyak yang bertanya-tanya: apakah data kita semua akan dikirim dan dikelola oleh pemerintah atau perusahaan Amerika?

Jawabannya: tidak sesederhana itu, dan tidak perlu panik.

Bukan Semua Data

Menurut Kepala Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi, pertukaran data ini hanya dilakukan untuk keperluan komersial tertentu. Itupun dipastikan tetap tunduk pada Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

“Tujuannya bukan agar data kita dikelola oleh negara lain. Tapi sebagai bagian dari pertukaran informasi dalam perdagangan barang dan jasa tertentu.” Jelas Hasan (Kompas.com, 23/7/2025).

Contohnya, jika Indonesia membeli alat teknologi tinggi seperti sistem keamanan digital atau perangkat militer dari Amerika. Maka pihak penjual di AS butuh informasi tentang pembeli—siapa yang membeli, digunakan untuk apa, dan sebagainya. Data pribadi yang dimaksud di sini adalah data terbatas dan spesifik, bukan seluruh biodata masyarakat.

Faktanya, Kita Sudah Berbagi Data dengan Perusahaan Asing

Perlu diingat, masyarakat Indonesia sebenarnya sudah sejak lama “memindahkan” data pribadinya ke luar negeri. Terutama melalui penggunaan aplikasi populer seperti: TikTok yang berbasis di Tiongkok dan memiliki server di AS. Demikian juga dengan Facebook dan Instagram yang berbasis di Amerika Serikat.

Saat kita mendaftar, menggunakan, atau mengunggah konten di aplikasi-aplikasi tersebut, kita setuju menyerahkan data pribadi. Datanya seperti nama, email, lokasi, foto, kontak, bahkan preferensi perilaku.

Perbedaannya, dalam kesepakatan ini, pemindahan data dilakukan antar negara dan antar otoritas resmi. Tujuannya untuk memperlancar perdagangan digital dan disertai perlindungan hukum. Dalam Lembar Fakta Gedung Putih, disebutkan bahwa Indonesia akan memberikan kepastian terkait kemampuan untuk memindahkan data pribadi dari wilayahnya ke Amerika. Indonesia akan memberikan kepastian terkait kemampuan untuk memindahkan data pribadi dari wilayahnya ke Amerika Serikat. Caranya adalah dengan merekognisi AS sebagai negara atau yurisdiksi yang mampu menyediakan perlindungan data memadai sesuai dengan hukum Indonesia.

Jadi, Apakah Data Kita Aman?

Ya, aman—karena data dimaksud, bukan seluruh data warga negara Indonesia yang dipindahkan. Hanya untuk keperluan ekonomi tertentu seperti perdagangan dan layanan digital. Hal itu pun akan dilakukan dengan pengawasan dan aturan ketat dari UU PDP. Lebih jauh, Amerika Serikat pun hanya menerima data tertentu, bukan mengelola keseluruhan sistem data nasional kita.

Kesimpulan:

Pertukaran data pribadi dalam kesepakatan dagang RI-AS ini bukan berarti data kita bocor atau dikendalikan pihak asing. Justru, ini memberi kepastian hukum bahwa aktivitas digital kita—seperti transaksi online, ekspor jasa digital, atau penggunaan aplikasi—berjalan dengan aman dan legal.

Dengan pengawasan ketat dan perlindungan hukum yang berlaku, masyarakat tidak perlu khawatir bahwa data pribadi akan disalahgunakan. Justru sebaliknya, kesepakatan ini adalah langkah strategis untuk memperkuat keamanan digital sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis teknologi. Yang lebih berbahaya sebenarnya, kalau kalian pakai aplikasi Pinjol dan Judol, karena disana kalian juga menyerahkan data pribadi.@esa

Baca juga: Dari KTP ke Cloud Computing: Perjalanan Data Pribadi dan Bahaya yang Mengintai

Tags:

Kirim opini anda disini

Kami menerima tulisan berupa opini masyarakat luas tentang kewarganegaraan, administrasi kependudukan, dan diskriminasi

Klik Disini

Related Post

Konsitusi Indonesia tegas menyatakan bahwa pendidikan adalah hak bagi setiap warga negara.
Opini
Eddy Setiawan

Pendidikan Adalah Hak!

Pendidikan adalah hak dasar setiap orang. Konstitusi Indonesia, yaitu UUD 1945, dengan tegas menyatakan bahwa seluruh warga negara berhak mendapatkan

Baca Selengkapnya »

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow us on

Jangan ragu untuk menghubungi kami
//
Eddy Setiawan
Peneliti Yayasan IKI
//
Prasetyadji
Peneliti Yayasan IKI
Ada yang bisa kami bantu?