Kenapa kamu diakui sebagai warga negara Indonesia (WNI)? Atau kenapa bestiemu malah jadi warga negara asing (WNA)? Jawabannya karena ada empat asas dasar yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Yuk, kenali satu per satu supaya makin paham!
- Ius Sanguinis (Law of the Blood) Kalau kamu lahir dari orang tua WNI, maka kamu otomatis diakui sebagai WNI juga. Inilah asas ius sanguinis yang artinya “berdasarkan darah”. Intinya, hubungan keturunanlah yang menentukan status kewarganegaraan, bukan tempat di mana kamu lahir. Jadi meskipun lahir di luar negeri, kalau orang tua WNI, status kamu tetap WNI. Kecuali di negara yang menganut asas ius soli murni, semua yang lahir disana diberi kewarganegaraan.
- Ius Soli (Law of the Soil) Asas ini menjadikan tempat lahir sebagai dasar kewarganegaraan. Indonesia menganut asas ini tidak sepenuhnya seperti Amerika Serikat. Alias penerapan terbatas, untuk anak yang lahir di Indonesia dari orang tua tidak jelas atau tidak memiliki kewarganegaraan. Negara mengakui anak itu sebagai WNI agar tidak apatride (tanpa kewarganegaraan). Amerika ius solinya murni, namun beberapa hari lalu presidennya mengusulkan pembatasan dengan ius sanguinis. Usulnya, anak yang lahir di Amerika tidak otomatis diberi kewarganegaraan, kecuali salah satu orangtuanya adalah Warga Negara Amerika.
- Kewarganegaraan Tunggal Indonesia hanya mengakui satu kewarganegaraan. Artinya, setiap orang hanya boleh punya status sebagai WNI atau WNA. Prinsip ini tampaknya terkait loyalitas, dan gelora nasionalisme. Oleh karena itu, jika ada WNI yang lahir di negara ius soli murni bisa menimbulkan persoalan. Ia bisa kehilangan kewarganegaraan Indonesia, kecuali dia mengurus pelepasan kewarganegaraan asingnya.
- Kewarganegaraan Ganda Terbatas Nah, ini asas pengecualian buat anak hasil perkawinan campuran, WNI dengan WNA. Anaknya boleh punya dua kewarganegaraan, terbatas sampai umur 18 Tahun. Setelahnya, harus memilih: jadi WNI atau WNA ikut orangtuanya yang asing. Saat ini komunitas perkawinan campuran menilai usia tersebut belum ideal. Belum cukup matang untuk membuat keputusan besar menentukan kewarganegaraannya.
Inilah empat asas yang digunakan rezim kewarganegaraan Indonesia saat ini.@esa