#ikikependudukan
Kewarganegaraan Di Awal Republik (Seri Tanya Jawab 3)
Sesuai dengan Undang-undang Nomor 3 tahun 1946, terbentuknya negara harus memenuhi 3 (tiga) unsur. Yaitu adanya pemerintahan, wilayah, dan rakyat atau warga negara. Maka sejak