
Asia Tenggara dan Statelessness: Hukum Kewarganegaraan
Pembahasan mengenai Asia Tenggara dan statelessness tidak bisa dilepaskan dari satu fondasi utama: hukum kewarganegaraan di Asia Tenggara. Cara sebuah negara mendefinisikan siapa yang diakui


Pembahasan mengenai Asia Tenggara dan statelessness tidak bisa dilepaskan dari satu fondasi utama: hukum kewarganegaraan di Asia Tenggara. Cara sebuah negara mendefinisikan siapa yang diakui

KeUndang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia telah berlaku selama 19 tahun. Berbagai perkembangan dan dinamika dunia telah menjadi salah satu pendorong bagi

Indonesia kini memperkenalkan sebuah kebijakan imigrasi baru bernama Global Citizenship of Indonesia (GCI)—sebuah skema izin tinggal permanen tanpa batas waktu yang ditujukan bagi orang asing
Institut Kewarganegaraan Indonesia disingkat IKI, adalah organisasi sipil yang bersifat nirlaba, yang bergerak di bidang pengkajian, penelitian, pendidikan dan pemberdayaan masyarakat, penyebaran informasi dan penerbitan, serta advokasi di bidang kewarganegaraan, kependudukan dan penghapusan diskriminasi