
#penegasan
Catatan Seputar Penegasan Status Kewarganegaraan RI
Kementerian Hukum dan HAM RI telah menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2015. Regulasi ini mengatur tentang Tata Cara Penegasan Status Kewarganegaraan RI bagi WNI


Kementerian Hukum dan HAM RI telah menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2015. Regulasi ini mengatur tentang Tata Cara Penegasan Status Kewarganegaraan RI bagi WNI

Ketika Jepang menduduki Indonesia pada 1942–1945, wajah politik kewarganegaraan di Hindia Belanda mengalami perubahan mendasar. Jepang hadir dengan propaganda “Asia untuk orang Asia” dan menjanjikan
Institut Kewarganegaraan Indonesia disingkat IKI, adalah organisasi sipil yang bersifat nirlaba, yang bergerak di bidang pengkajian, penelitian, pendidikan dan pemberdayaan masyarakat, penyebaran informasi dan penerbitan, serta advokasi di bidang kewarganegaraan, kependudukan dan penghapusan diskriminasi