Bali hari ini bukan sekadar destinasi wisata. Ia telah berubah menjadi ruang hidup global, tempat warga negara asing (WNA) datang bukan hanya untuk berlibur, tetapi menetap, bekerja, dan bahkan membangun masa depan. Pasca masa pandemi Covid-19 Bali diserbu WNA, tidak hanya pelancong tapi mereka yang bekerja jarak jauh. Work From Bali, mereka kerap disebut Digital Nomad.
Fenomena ini terlihat jelas di kawasan seperti Canggu. Puluhan ribu digital nomad beraktivitas, kafe dipenuhi pekerja global, dan vila terus menggantikan sawah. Kehadiran mereka memang membawa dampak positif: ekonomi Bali pulih cepat pascapandemi, bahkan pertumbuhannya kembali mendekati 6 persen.
Namun, di balik pertumbuhan itu, muncul tekanan yang tidak kecil bagi warga lokal. Harga properti melonjak antara 11 hingga 41 persen. Dengan pendapatan rata-rata Rp2,5–3 juta per bulan, banyak warga Bali mulai tersingkir ke pinggiran. Lanskap agraris perlahan berubah menjadi “sawah beton”.
Menariknya, di tengah gelombang WNA tersebut, minat menjadi warga negara Indonesia (WNI) justru meningkat tajam. Pada semester pertama 2024, tercatat 199 permohonan kewarganegaraan di Bali—melonjak dari 67 pada 2023 dan hanya dua pada 2022.
Namun arah kebijakan negara justru berlawanan. Proses naturalisasi diperketat, dengan kewajiban pelepasan kewarganegaraan asal dan verifikasi administratif yang lebih ketat. Sementara itu, pemerintah membuka jalur alternatif seperti izin tinggal jangka panjang tanpa kewarganegaraan.
Di sinilah paradoks muncul: tinggal di Indonesia semakin mudah, tetapi menjadi bagian penuh sebagai warga negara justru semakin sulit.
Bali Diserbu WNA, Bagaimana Nasib Warga Lokal?
Jika dilihat dari perspektif teori, situasi ini mencerminkan pergeseran dari kewarganegaraan nasional menuju praktik kewarganegaraan global. Digital nomad dan ekspatriat hidup lintas batas, bekerja tanpa terikat negara, dan memanfaatkan perbedaan biaya hidup serta regulasi untuk memaksimalkan kualitas hidup mereka. Mereka tidak selalu membutuhkan status kewarganegaraan formal untuk menikmati akses ekonomi dan sosial di suatu wilayah.
Namun di sisi lain, seperti dikemukakan T.H. Marshall, kewarganegaraan seharusnya menjamin hak sosial dan ekonomi bagi warga negara. Di Bali, ironi itu terlihat jelas: sebagian WNA yang bukan warga negara justru memiliki akses lebih besar terhadap ruang hidup dan peluang ekonomi, sementara warga lokal menghadapi keterbatasan di tanahnya sendiri.
Di sisi lain, otoritas imigrasi juga menghadapi persoalan serius. Digital nomad yang bekerja dengan visa turis menciptakan wilayah abu-abu hukum dan bahkan dinilai sebagai bentuk persaingan tidak sehat. Ditambah lagi dengan fenomena overstay kronis dan penyalahgunaan izin tinggal.
Bali Diserbu WNA, Kemandirian Fiskal Makin Kuat
Namun ada satu fakta penting yang sering luput dari perhatian: Bali justru termasuk daerah yang relatif mandiri secara fiskal.
Kabupaten Badung menjadi satu-satunya daerah di Indonesia dengan status “Sangat Mandiri”, dengan PAD mencapai Rp7,5 triliun pada 2024—jauh melampaui dana transfer pusat. Terlebih lagi Denpasar dan Gianyar termasuk diantara 6 daerah dengan kategori “Mandiri”. Ironisnya, keberhasilan ini berdiri di tengah realitas nasional: 449 kabupaten/kota di Indonesia masih bergantung pada transfer dana pemerintah pusat.
Artinya, Bali bukan hanya menghadapi tekanan globalisasi, tetapi juga memikul peran sebagai motor ekonomi yang relatif berdikari. Namun kemandirian ini tidak datang tanpa risiko. Kepadatan penduduk meningkat, alih fungsi lahan semakin masif, dan persoalan sampah semakin kompleks. Dinamika digital nomad dan WNA mempercepat tekanan terhadap daya dukung lingkungan Bali.
Dalam konteks ini, negara tidak bisa sekadar melihat kewarganegaraan sebagai persoalan administratif. Ia harus dipahami sebagai instrumen keadilan sosial—yang memastikan bahwa keterbukaan global tidak mengorbankan warga lokal.
Bali mungkin telah menjadi milik dunia. Namun negara harus memastikan bahwa warganya sendiri tidak menjadi tamu di tanahnya.




