Mencermati kehidupan kewarganegaraan kita dewasa ini, kita jadi teringat sosok Bung Hatta yang pernah mengeluarkan “Haluan Politik 1 November 1945”. Haluan politik ini merupakan semacam GBHN dalam bidang nation building yang pertama di negeri ini. Dokumen tersebut kemudian lebih dikenal sebagai Manifesto Politik Bung Hatta.
Di antara berbagai manifesto politik yang lahir pada awal kemerdekaan, Manifesto Politik Bung Hatta menjadi salah satu landasan penting dalam penataan kewarganegaraan Indonesia. Karena itu, ketika kita berbicara tentang integrasi dan persoalan kewarganegaraan hari ini, gagasan beliau tetap relevan untuk dirujuk.
Menjadi Orang Indonesia Sejati
Salah satu kutipan penting dari manifesto tersebut berbunyi:
“… sejajar dengan usaha persahabatan kita dengan tetangga kita serta dengan seluruh dunia. Kita tidak saja akan berikhtiar menjadi suatu anggota United Nations. Akan tetapi di dalam negeri kita akan melaksanakan kedaulatan rakyat kita dengan aturan kewargaan yang akan lekas membuat semua golongan Indo-Asia dan Eropah menjadi orang Indonesia sejati, menjadi patriot dan demokrat Indonesia…”
Melalui pernyataan itu, tampak jelas bahwa sejak awal kemerdekaan Bung Hatta telah memikirkan persoalan integrasi kewarganegaraan, khususnya bagi warga keturunan. Dengan demikian, isu kewarganegaraan bukanlah persoalan baru dalam perjalanan bangsa ini.
Namun demikian, Bung Hatta juga menyadari kendala yang akan dihadapi. Penuntasan status dan pemenuhan hak kewarganegaraan bagi warga keturunan dibayangkan tidak akan selesai dalam waktu singkat. Bahkan beliau menegaskan bahwa integrasi warga negara keturunan etnis Cina bukan persoalan yang mudah dipecahkan dalam jangka pendek.
Prediksi tersebut terbukti. Hingga puluhan tahun kemudian, persoalan kewarganegaraan Indonesia dalam dimensi sosialnya belum sepenuhnya tuntas.
Norma dan Fakta Sosial
Menurut Bung Hatta, ada dua dimensi persoalan kewarganegaraan yang harus dibedakan secara jernih, yakni persoalan norma dan persoalan fakta sosial.
Beliau pernah mengatakan, “Persamaan status sudah diterima di otak, tetapi masih sukar masuk di hati rakyat banyak.”
Artinya, secara normatif, persamaan status warga negara sebenarnya tidak sulit diwujudkan. Dalam negara hukum yang beradab, tidak ada perbedaan status antarwarga negara. Negara memiliki aturan yang jelas tentang siapa yang disebut warga negara Indonesia dan bagaimana seorang warga asing dapat menjadi warga negara Indonesia.
Akan tetapi, dalam fakta sosial, persoalannya berbeda. Masih ditemukan ketertutupan hati sebagian masyarakat terhadap proses integrasi warga keturunan. Dengan kata lain, hukum bisa menetapkan kesetaraan, tetapi penerimaan sosial membutuhkan proses yang lebih panjang.
Warisan Historis dan Psikologis
Lebih jauh lagi, Bung Hatta mengidentifikasi dua sebab utama kondisi tersebut pada masa awal kemerdekaan.
Pertama, faktor historis warisan kolonial. Politik Hindia Belanda menempatkan kelompok tertentu dalam fungsi sosial dan ekonomi yang berbeda. Kaum bangsawan dijadikan alat kekuasaan, sementara orang-orang Tionghoa sering difungsikan sebagai perantara ekonomi. Pola ini kemudian menimbulkan jarak sosial dan politik antar kelompok masyarakat.
Kedua, faktor psikologis. Dua golongan rakyat yang berabad-abad hidup terpisah dalam kondisi sosial dan tujuan politik yang berbeda tidak dapat dipersatukan hanya melalui undang-undang. Oleh sebab itu, integrasi memerlukan proses penyatuan batin, bukan sekadar pendekatan legal-formal.
Perubahan di Era Reformasi
Namun demikian, situasi tersebut adalah potret masa lalu. Setelah melalui berbagai tahap sejarah dan reformasi sosial-politik, kondisi Indonesia hari ini telah banyak berubah.
Pertama, dari sisi regulasi, negara telah memiliki Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia yang relatif komprehensif. Selain itu, hadir pula Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan beserta berbagai peraturan pelaksanaannya. Dengan demikian, secara hukum, kerangka kewarganegaraan Indonesia telah cukup memadai.
Kedua, dari sisi partisipasi publik, semakin banyak institusi dan organisasi masyarakat yang melakukan kontrol sosial terhadap kebijakan negara. Hal ini mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pelayanan administrasi kewarganegaraan.
Ketiga, dari sisi sosial, interaksi antar komunitas lintas etnis semakin terbuka. Generasi sekarang tidak lagi hidup dalam konstruksi sosial kolonial yang membenturkan etnis tertentu dengan kelompok lainnya. Oleh karena itu, sentimen berbasis sejarah kolonial secara perlahan semakin memudar.
Tantangan Mentalitas Aparatur
Jika regulasi telah memadai, partisipasi publik berkembang, dan relasi sosial semakin terbuka, maka pertanyaannya kemudian: mengapa masih ada warga negara yang mengalami kesulitan dalam mengurus administrasi kewarganegaraan?
Jawabannya tidak lagi semata-mata terletak pada norma hukum atau relasi antar etnis. Sebaliknya, persoalan itu kerap muncul dari praktik birokrasi yang belum sepenuhnya berorientasi pada pelayanan.
Dengan demikian, tantangan kewarganegaraan Indonesia hari ini bukan terutama pada kerangka hukum, melainkan pada mentalitas sebagian aparatur negara. Ketika pelayanan publik masih dijalankan dengan pola pikir kekuasaan, bukan pengabdian, maka warga negara akan tetap merasakan jarak dengan negaranya sendiri.
Pada akhirnya, kewarganegaraan Indonesia bukan hanya soal status administratif. Ia adalah soal pengakuan, pelayanan yang adil, dan perlakuan yang setara di hadapan negara. Jika semangat Manifesto Politik 1 November 1945 ingin benar-benar diwujudkan, maka integrasi bangsa harus hidup bukan hanya dalam undang-undang, tetapi juga dalam sikap dan tindakan aparatur negara.
_______________________
Penulis: Saifullah Ma’shum (Ketua II IKI)
Wisma 46, 10 Januari 2020




