Data kependudukan Indonesia tidak hanya mencatat jumlah penduduk, tetapi juga menyimpan fakta menarik tentang identitas masyarakat. Salah satunya adalah nama yang paling banyak digunakan oleh penduduk Indonesia berdasarkan basis data kependudukan nasional. Junaidi dan Nurhayati ternyata merupakan nama yang paling banyak digunakan di Indonesia, berdasarkan data bersih 2025 dari Dukcapil.
Dalam rilis Data Kependudukan Bersih Semester II Tahun 2025, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri menyebutkan bahwa nama Junaidi dan Nurhayati menjadi nama yang paling banyak digunakan oleh penduduk Indonesia.
Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Dukcapil Teguh Setyabudi saat memaparkan data kependudukan nasional dalam acara rilis data di Jakarta.
“Dari data yang kami olah, nama yang paling banyak digunakan secara nasional adalah Junedi untuk laki-laki dan Nurhayati untuk perempuan,” ujar Teguh.
Menurutnya, data tersebut dihimpun dari basis data kependudukan nasional yang bersifat by name by address dan telah melalui proses penunggalan data berbasis biometrik.
Tren Nama Berubah Antar Generasi: Tak Lagi Junaidi dan Nurhayati
Selain nama yang paling banyak digunakan, Dukcapil juga mencatat adanya perubahan tren penamaan dari generasi ke generasi.
Pada generasi yang lebih tua, nama-nama seperti Sutrisno, Mulyadi, Sumiati, dan Aminah cukup banyak ditemukan. Nama-nama tersebut banyak muncul pada generasi baby boomer dan generasi X.
Sementara itu, pada generasi yang lebih muda, pola penamaan mulai berubah dan menjadi lebih beragam. Beberapa nama yang banyak muncul pada generasi yang lebih muda antara lain:
-
Alfatih
-
Rafa
-
Yusuf
-
Aisyah
-
Alika Naila Putri
Perubahan ini menunjukkan bahwa praktik penamaan di Indonesia terus berkembang mengikuti dinamika sosial dan budaya masyarakat. Seluruh nama gen alpha tersebut ternyata menggunakan nama depan Muhammad.
Ada Nama Sangat Panjang hingga Hanya Satu Huruf
Data kependudukan Dukcapil juga menemukan sejumlah fakta unik terkait nama penduduk Indonesia.
Dalam database kependudukan nasional terdapat nama yang sangat panjang hingga 79 karakter. Sebaliknya, ada juga nama yang sangat pendek, bahkan hanya terdiri dari satu huruf, seperti M, D, C, N, atau J.
Fenomena tersebut sebagian besar berasal dari praktik pencatatan nama pada masa lalu yang belum memiliki aturan yang seragam.
Untuk mengatasi berbagai persoalan administratif yang dapat muncul akibat penulisan nama yang terlalu panjang atau terlalu pendek, pemerintah kemudian mengatur pencatatan nama melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri atau Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.
Aturan tersebut mengatur bahwa nama dalam dokumen kependudukan harus ditulis secara jelas, mudah dibaca, serta mengikuti ketentuan administratif yang berlaku.
Data Kependudukan Jadi Dasar Banyak Kebijakan
Direktur Jenderal Dukcapil Teguh Setyabudi menegaskan bahwa data kependudukan memiliki peran penting dalam berbagai kebijakan publik.
Data tersebut digunakan sebagai dasar untuk pelayanan publik, perencanaan pembangunan, penyaluran bantuan sosial, hingga penyusunan berbagai kebijakan pemerintah.
“Data kependudukan digunakan untuk berbagai keperluan, mulai dari pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi, hingga penegakan hukum,” kata Teguh.




