Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Sleman terus mendorong masyarakat untuk mengaktifkan Identitas Kependudukan Digital (IKD). Hingga awal 2026, jumlah warga yang telah mengaktifkan IKD baru mencapai 16,8 persen dari total pemegang KTP di Sleman.
Kepala Dinas Dukcapil Sleman, Arifin, mengatakan pihaknya menargetkan cakupan IKD meningkat menjadi 20 persen pada tahun 2026. Target tersebut sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) serta agenda pemerintah pusat dalam mendorong transformasi layanan administrasi kependudukan.
“Percepatan aktivasi IKD juga penting karena Sleman akan menjadi salah satu dari 40 kabupaten/kota yang menjalankan piloting digitalisasi bantuan sosial atau perlindungan sosial pada 2026,” jelas Arifin.
Dukcapil Sleman: Dukung Digitalisasi Bansos
Program digitalisasi bantuan sosial mensyaratkan penduduk telah melakukan perekaman KTP-el. Untuk pendaftaran mandiri, warga juga harus memiliki IKD. Namun, bagi yang mengalami kendala, proses pendaftaran dapat dibantu oleh petugas pendamping atau agen—dengan syarat pendamping tersebut juga sudah memiliki IKD.
Agar target tercapai, Dukcapil Sleman menyiapkan sejumlah langkah strategis. Salah satunya dengan mengirim undangan kepada warga untuk melakukan aktivasi IKD di kantor Dukcapil, kapanewon, maupun kalurahan sesuai domisili. Selain itu, Dukcapil juga berkoordinasi dengan Dinas Sosial untuk layanan jemput bola, khususnya bagi penerima bantuan sosial.
Mudah dan Praktis
IKD menawarkan berbagai kemudahan. Selain sebagai identitas resmi dalam bentuk digital, IKD mempermudah akses layanan publik sekaligus meminimalkan risiko pemalsuan data. Melalui aplikasi IKD, masyarakat juga dapat mengajukan sejumlah layanan administrasi kependudukan, seperti penggantian Kartu Keluarga (KK) yang hilang atau rusak, perubahan elemen data pada KK, hingga permohonan Kartu Identitas Anak (KIA).
Untuk mengaktifkan IKD, warga perlu menyiapkan KTP-el, smartphone (Android atau iPhone), alamat email aktif, dan nomor ponsel aktif. Selanjutnya, unduh aplikasi IKD melalui Play Store atau App Store, isi formulir digital dengan memasukkan NIK dan data diri, lalu lakukan swafoto untuk proses pencocokan wajah (face recognition).
Tahap akhir adalah verifikasi data oleh petugas Dukcapil melalui pemindaian QR code. Aktivasi akun dilakukan melalui tautan yang dikirim ke email terdaftar atau dibantu langsung oleh petugas.
Waspada Kejahatan Siber
Arifin mengingatkan bahwa proses aktivasi IKD hanya dilakukan secara tatap muka di hadapan petugas resmi Dukcapil, baik di kantor dinas, kapanewon, maupun kalurahan. Masyarakat diminta waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan aktivasi IKD secara daring.
“Jangan mudah percaya jika ada telepon atau pesan WhatsApp yang meminta aktivasi IKD secara online. Jangan klik tautan yang mencurigakan, dan jangan pernah membagikan data pribadi seperti NIK, foto KTP, atau tanggal lahir,” tegasnya.
Dengan semakin luasnya penggunaan IKD, diharapkan layanan administrasi kependudukan di Sleman menjadi lebih cepat, aman, dan terintegrasi secara digital.
Sumber: Koran Bernas




