Melanjutkan pembahasan bagian pertama. Bagian kedua artikel ini memfokuskan perhatian pada dinamika implementasi politik hukum pemberantasan korupsi. Serta perubahan arah kebijakan yang terjadi dalam perjalanan Reformasi. Pembahasan masih bersumber dari Bab 1, yang menunjukkan bahwa meskipun secara normatif kerangka hukum antikorupsi telah dibangun dengan cukup kuat. Namun praktik politik hukum justru memperlihatkan tarik-menarik kepentingan yang memengaruhi efektivitas pemberantasan korupsi.
Implementasi Politik Hukum dan Realitas Kekuasaan
Bab ini menegaskan bahwa implementasi politik hukum pemberantasan korupsi tidak berlangsung dalam ruang netral. Penegakan hukum terhadap kasus-kasus korupsi sering kali berhadapan dengan kepentingan politik, relasi kekuasaan, dan resistensi dari elite yang merasa terancam. Akibatnya, hukum tidak selalu berfungsi sebagai alat pembatas kekuasaan, melainkan berpotensi dipengaruhi atau bahkan dikendalikan oleh kekuasaan itu sendiri.
Penulis menunjukkan bahwa perbedaan antara komitmen normatif dan praktik implementasi menjadi persoalan mendasar dalam politik hukum antikorupsi. Banyak kebijakan hukum yang secara formal mendukung pemberantasan korupsi. Akan tetapi dalam praktiknya mengalami pelemahan melalui kebijakan turunan, interpretasi hukum, maupun intervensi politik.
Dinamika dan Pelemahan KPK
Salah satu pembahasan penting dalam Bab 1 adalah dinamika politik hukum yang memengaruhi posisi KPK. Bab ini menyoroti bahwa dalam perjalanan waktu, KPK tidak hanya berhadapan dengan perlawanan informal. Melainkan juga dengan perubahan kebijakan hukum yang berdampak pada independensi dan efektivitasnya.
Penulis menempatkan fenomena ini sebagai indikator perubahan arah politik hukum pemerintah. Dari semula berorientasi pada penguatan pemberantasan korupsi. Menuju kecenderungan kontrol dan pembatasan kelembagaan. Perubahan tersebut mencerminkan ketegangan antara agenda pemberantasan korupsi, dan kepentingan politik kekuasaan. Hal ini mungkin saja karena merasa terancam oleh penegakan hukum yang kuat.
Politik Hukum, Negara Hukum, dan Paradoks Reformasi
Bab ini secara kritis mengaitkan dinamika tersebut dengan prinsip negara hukum. Secara normatif, Indonesia menganut prinsip supremasi hukum dan persamaan di hadapan hukum. Namun dalam praktik politik hukum pemberantasan korupsi, prinsip-prinsip tersebut sering kali diuji oleh kompromi politik dan kepentingan pragmatis.
Penulis menegaskan bahwa paradoks Reformasi terletak pada kenyataan bahwa instrumen hukum yang dirancang untuk memberantas korupsi, justru dapat dilemahkan melalui mekanisme hukum itu sendiri. Dalam konteks ini, politik hukum berpotensi berfungsi ganda: sebagai alat pemberantasan korupsi, sekaligus sebagai sarana pembatasannya.
Pemberantasan Korupsi: Antara Idealitas dan Realitas
Sebagai penutup, Bab 1 memberikan pelajaran penting. Bahwa keberhasilan pemberantasan korupsi tidak hanya ditentukan oleh keberadaan regulasi dan lembaga khusus. Tetapi sangat bergantung pada konsistensi politik hukum pemerintah. Tanpa komitmen politik yang kuat dan berkelanjutan, hukum antikorupsi berisiko kehilangan daya transformasinya.
Melalui pembahasan ini, Bab 1 menegaskan bahwa politik hukum pemberantasan korupsi di era Reformasi adalah medan pertarungan. Antara ideal negara hukum dan realitas kekuasaan. Kesadaran kritis inilah yang menjadi fondasi penting untuk memahami pembahasan bab-bab selanjutnya dalam buku ini.



