loader image
021- 2510670
sekretariat@yayasan-iki.or.id

Politik Hukum: Pemberantasan Korupsi di Era Reformasi (1)

Politik Hukum: Pemberantasan Korupsi di Era Reformasi (1)

11 views
Artikel seri 2 ini merupakan laporan bacaan atas buku Politik Hukum Indonesia: Teori dan Praktik.
Politik Hukum Indonesia: Teori dan Praktik oleh Adam Setiawan, dkk 2020 (Ilustrasi: Sampu Buku)
Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Bab 1 buku Politik Hukum Indonesia: Teori dan Praktik. Membuka pembahasan dengan isu yang sangat sentral dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia pasca-1998, yakni pemberantasan korupsi. Korupsi ditempatkan bukan sekadar sebagai pelanggaran hukum biasa. Melainkan sebagai persoalan struktural yang mengancam sendi-sendi negara hukum, demokrasi, dan keadilan sosial. Oleh karena itu, pembahasan bab ini diarahkan untuk menelusuri bagaimana politik hukum pemerintah dibangun, diarahkan, dan dijalankan. Dalam upaya memberantas korupsi di era Reformasi.

Artikel ini adalah seri 1 dari total 16 seri yang direncanakan. Pada seri pertama ini, akan memfokuskan bagian paling awal dari buku. Yakni pada latar belakang politik dan hukum pemberantasan korupsi pasca-Reformasi serta pembentukan kerangka normatif dan kelembagaan antikorupsi. Penulis akan menyusun artikel berdasarkan 8 bab dari buku dimaksud. Setiap bab akan ditulis menjadi dua seri artikel semacam laporan bacaan untuk pembaca yayasan-iki.

Korupsi sebagai Masalah Struktural dan Agenda Reformasi

Bab ini diawali dengan penegasan. Bahwa korupsi di Indonesia telah berkembang menjadi kejahatan yang sistemik, terorganisasi, dan melibatkan relasi kekuasaan luas. Praktik korupsi tidak hanya merugikan keuangan negara. Tetapi juga merusak kepercayaan publik, memperlemah legitimasi pemerintahan, serta menghambat terwujudnya kesejahteraan dan keadilan sosial.

Reformasi 1998 menjadi titik balik penting ketika tuntutan pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) muncul. Ia menjadi agenda utama perubahan politik masa itu. Dalam konteks ini, politik hukum pemberantasan korupsi dipahami sebagai respons negara terhadap tekanan publik. Dalam bentuk tuntutan membangun pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Bab ini menekankan bahwa sejak awal. Bahwa pemberantasan korupsi di era Reformasi tidak bisa dilepaskan dari dinamika politik transisi. Demikian pula dengan upaya membongkar warisan sistemik Orde Baru.

Arah Politik Hukum Pemberantasan Korupsi

Penulis menjelaskan bahwa politik hukum pemerintah pasca-Reformasi ditandai oleh upaya memperkuat landasan normatif pemberantasan korupsi. Hal ini tercermin dalam pembaruan regulasi, penguatan sanksi pidana, serta penegasan korupsi sebagai extraordinary crime. Politik hukum ini bertujuan memberikan efek jera sekaligus membangun sistem hukum yang mampu menjangkau pelaku korupsi di berbagai level kekuasaan.

Bab ini menunjukkan bahwa pada fase awal Reformasi, terdapat kehendak politik yang relatif kuat. Untuk membangun rezim hukum antikorupsi yang progresif. Kehendak tersebut tercermin dalam pembentukan peraturan perundang-undangan yang lebih tegas. Serta pengakuan bahwa mekanisme penegakan hukum konvensional belum cukup efektif untuk menghadapi kompleksitas kejahatan korupsi.

Pembentukan Kelembagaan Antikorupsi

Salah satu fokus utama Bab 1 adalah pembentukan dan penguatan lembaga antikorupsi, khususnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK diposisikan sebagai institusi independen yang lahir dari ketidakpercayaan publik terhadap efektivitas aparat penegak hukum konvensional dalam menangani perkara korupsi.

Penulis menegaskan bahwa secara politik hukum. Pembentukan KPK mencerminkan pilihan negara untuk mengambil langkah luar biasa. Dalam memberantas kejahatan luar biasa. Kewenangan yang luas, independensi kelembagaan, serta mekanisme kerja yang berbeda dari institusi penegak hukum lain. Menunjukkan adanya keberpihakan politik hukum pada penguatan pemberantasan korupsi pada tahap awal Reformasi.

Optimisme Reformasi Memberantas Korupsi

Bagian pertama Bab 1 menggambarkan fase optimisme politik hukum pemberantasan korupsi di era Reformasi. Negara, melalui pembaruan regulasi dan pembentukan lembaga khusus, berupaya menunjukkan komitmen normatif terhadap agenda antikorupsi. Namun, sebagaimana akan dibahas pada bagian kedua, optimisme ini tidak berjalan tanpa hambatan dan justru menghadapi tantangan serius dalam praktik politik dan ketatanegaraan selanjutnya.

Bersambung

Buku yang dilaporkan: Setiawan, A, dkk., 2020, Politik Hukum Indonesia: Teori dan Praktik, Pena Persada, Purwokerto.

Tags:

Kirim opini anda disini

Kami menerima tulisan berupa opini masyarakat luas tentang kewarganegaraan, administrasi kependudukan, dan diskriminasi

Klik Disini

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow us on

Jangan ragu untuk menghubungi kami
//
Eddy Setiawan
Peneliti Yayasan IKI
//
Prasetyadji
Peneliti Yayasan IKI
Ada yang bisa kami bantu?