Golden Visa Eks WNI adalah salah satu jenis Golden Visa yang telah resmi diluncurkan Presiden Joko Widodo, hampir setahun lalu pada 25 Juli 2024 di Jakarta. Golden Visa menjadi salah satu inovasi kebijakan imigrasi Indonesia, untuk mendukung iklim investasi. Tujuannya membuka pintu selebar-lebarnya bagi warga negara asing (WNA) berpotensi besar. Mulai dari investor, talenta global, tokoh dunia, hingga eks warga negara Indonesia (eks WNI) dan keturunannya. Redaksi akan menurunkan seri tulisan mengenai Golden Visa dalam rangka 1 tahun peluncurannya.
Golden Visa diatur lewat Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 22 Tahun 2023. Sedangkan untuk jenis dan tarifnya diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 Tahun 2023. Intinya, visa ini memberi kemudahan izin tinggal jangka panjang. Masa tinggalnya bisa 5 sampai 10 tahun. Sasaran utamanya eks WNI hingga WNA yang mau berkontribusi melalui investasi, karya, atau reputasi internasional.
Golden Visa Eks WNI, Buat Siapa Saja?
Kali ini kita bahas salah satu variannya: Golden Visa Eks WNI. Skema ini membuka jalur khusus bagi orang yang pernah memegang kewarganegaraan Indonesia. Termasuk generasi keturunan hingga derajat kedua.
Lewat skema ini, eks WNI bisa kembali tinggal di tanah leluhur. Mereka dapat berbisnis atau berkarier di Indonesia. Kategori pertama adalah eks WNI yang melepas status WNI-nya. Kedua, anak atau cucu (derajat 1 atau 2) dari eks WNI. Mereka kini warga negara asing, tapi ingin menjalin ikatan lagi dengan Indonesia.
Syarat Utama dan Komitmen Investasi
Berbeda dari investor murni, skema Golden Visa Eks WNI punya syarat lebih ringan. Komitmen investasinya hanya US$ 50.000 untuk masa tinggal 5 tahun. Untuk izin tinggal 10 tahun, investasinya US$ 100.000.
Dana ini bisa ditempatkan pada instrumen obligasi pemerintah, saham perusahaan terbuka Indonesia, atau reksa dana. Komitmen ini tak harus langsung disetor saat mengajukan visa. Pemerintah memberi waktu 90 hari setelah visa atau ITAS terbit di pintu masuk Indonesia.
Beberapa keuntungan bisa dinikmati pemegang Golden Visa Eks WNI. Pertama, izin tinggal jangka panjang 5–10 tahun. Tidak perlu repot perpanjangan setiap tahun. Kedua, jalur layanan keimigrasian di bandara lebih prioritas. Ketiga, bisa membuka rekening bank sebelum datang ke Indonesia. Keempat, dapat digunakan untuk belajar, bekerja, atau usaha. Kelima, keluarga inti (pasangan dan anak) bisa diajukan izin tinggal dengan masa sama.
Golden Visa Eks WNI dan Naturalisasi
Walau memberi akses tinggal panjang, Golden Visa Eks WNI tidak otomatis mempermudah naturalisasi. Kalau mau repatriasi, tetap harus pakai jalur permohonan pewarganegaraan biasa. Prosesnya tetap mengacu pada UU Kewarganegaraan. Syaratnya mencakup masa tinggal lima tahun berturut-turut, atau sepuluh tahun tidak berturut-turut. Wajib fasih Bahasa Indonesia, dan penuhi syarat administratif lainnya.
Meski sudah ada Golden Visa, jalur naturalisasi tetap mengikuti Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006. Namun, sebaiknya ada pertimbangan perubahan aturan. Pemerintah bisa membuat jalur naturalisasi yang berbeda untuk eks WNI pemegang Golden Visa. Apalagi kalau kontribusinya besar dan konsisten dalam jangka waktu tertentu. UU Kewarganegaraan yang hampir berusia 20 tahun, tampaknya memerlukan perubahan. Alasannya, karena telah terjadi demikian banyak perkembangan sosiologis dan administratif. Keduanya membutuhkan landasan hukum yang lebih pasti dalam UU Kewarganegaraan.
Skema Golden Visa Eks WNI memberi kemudahan diaspora kembali tinggal di Indonesia. Statusnya jelas dan nyaman. Investasinya terjangkau, tak seberat investor korporasi. Harapannya, eks WNI dan keturunannya tidak hanya membangun ikatan emosional. Mereka juga diharap memberi kontribusi nyata pada ekonomi, investasi, dan jejaring global Indonesia.@esa