Respon postif dari Dekan Sekolah Bisnis Universitas Prasetiya Mulya Dr. Fathony Rahman, Dba dan Tim Community Development terhadap program kerja Institut Kewarganegaraan Indonesia (IKI) terkait pemenuhan hak sipil paling dasar dari warganegara adalah tercatat sebagai warganegara. Indonesia sebagai negara yang telah merdeka selama 75 tahun, masih menyisahkan problem pencatatan warganegara dikarenakan beberapa hal. Partisipasi warganegara sangat dibutuhkan agar pencatatan warganegara dapat berjalan lebih cepat dan efisien.
IKI lahir dari sejarah panjang para pejuang kemanusian yang sejak tahun 1970-an sudah memperjuangkan hak kesetaran warganegara. Banyak persoalan kewarganegaraan lahir akibat dari kebijakan diskriminasi masa lampau. Sejarah perjuangan IKI dimulai dari keresahan pejuang kesetaraan kemanusian melihat kebijakan diskriminasi yang berbuntut panjang dan merugikan bagi pembangunan bangsa seutuhnya. Keresahan para pejuang ini tersalurkan dengan terbentuknya Yayasan Prasetiya Mulya (YPM) tahun 1980 dengan tujuan membantu pemerintah membangun bangsa dengan menghapus diskriminasi dan kecemburuan sosisal.
Yayasan Prasetiya Mulya sepakat untuk melakukan tiga pilar kegiatan utama dalam upaya membangun bangsa dengan menghapus diskriminasi dan kecemburuan sosisal. Pilar pertama adalah perjuangan kesetaraan dan penghapusan diskriminasi kewarganegaraan dengan berbagai kebijakan pemerintah. Pilar Kedua, Yayasan Prasetiya Mulya menyakini bahwa melalui pendidikanlah perjuangan kesetaraan kewarganegaran akan tercapai dan pilar ketiga adalah pembinaan dan pengembangan UKMK untuk memperkecil kesenjangan sosial dalam masyarakat.
IKI mengambil porsi meneruskan perjuangan Yayasan Prasetiya Mulya pada pilar perjuangan kesetaraan dan penghapusan diskriminasi kewarganegaraan dengan berbagai kebijakan pemerintah. Perlu dicatat dalam sejarah YPM, bagaimana perjuangan para pendiri YPM dari tahun 1980–2006 sampai dengan lahirnya lahirnya UU No.12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan. Dengan lahirnya UU tersebut diharapkan persoalan identitas warganegara dapat terselesaikan dengan tuntas. Institut Kewarganegaraan Indonesia (IKI) lahir tepat setelah UU No.12 tahun 2006 disahkan oleh DPR. IKI merupakan yayasan nirlaba yang bergerak untuk mengawal implimentasi UU No.12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan, dengan cara melakukan kajian-kajian, pelayanan dan pendampingan berkenaan dengan hak dasar sipil dan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil, sebagai identitas kewarganegaraan seseorang sesuai dengan amanah UU No.12 Tahun 2006.
Dalam menjalankan misinya, IKI selalu bekerjsama dengan Dirjen Dukcapil dan Dinas Dukcapil di berbagai daerah Kabupaten dan Kota dan untuk lebih memberikan dampak yang lebih besar, kerjasama dengan berbagai lembaga dan institusi menjadi sangat stategis. Universitas Prasetiya Mulya sebagai saudara kandung IKI mempunyai visi dan misi yang sama dalam mengemban amanah para pendiri YPM, oleh karenanya UPM mempunyai program Community Development bagi seluruh mahasiswa/wi UPM. Community Development dirancang untuk memajukan UMKM dengan berbagi ilmu pengetahuan terkait pengembangan bisnis UMKM. Selain itu program Community Development ini mewajibkan seluruh mahasiswa/wi UPM untuk tinggal menetap selama 1 bulan di rumah-rumah warga yang menjadi binaan UMKMnya dan sekaligus menjadi bapak/ibu angkatnya selama mereka community development berlangsung. Kondisi ini sengaja diciptakan, agar mahasiswa/wi dapat merasakan dan berempati terhadap kehidupan sebagain besar masyarakat Indonesia. Dengan demikian diharapkan kelak sebagai pemimpin baik di perusahaan atau di pemerintahan, mahasiswa/wi UPM ini tumbuh menjadi pribadi yang punya hati dan berempati pada rasa kemanusiaan dalam segala keputusan yang diambilnya.
Untuk itulah IKI bekerjasama dengan UPM dalam program Community Development 2023 yang berlangsung di Kabupaten Kuningan Jawa Barat. Dalam bidang Dukcapil, Community Development 2023 mengusung program “updating/pembaharuan Kartu Keluarga” diikuti oleh 993 mahasiswa/wi yang terbagi dalam 110 kelompok dan tersebar di 55 Desa dalam 8 Kecamatan di Kabupaten Kuningan. “Updating/pembaharuan Kartu Keluarga”menjadi program yang sangat penting, karena keakuratan data keluarga menjadi basis data perencanaan pembangunan daerah dan pembangunan negara yang tepat dan akurat.
Mahasiswa/wi diharapkan dapat mengajak dan membantu keluarga angkatnya untuk melakukan updating kartu keluarga, apabila yang belum punya akta kelahiran dapat dibantu untuk dibuatkan, untuk itulah perlunya bekerjasama dengan Pemerintah daerah Kabupaten Kuningan dan Dinas Dukcapil Kabupaten Kuningan. Kunjungan silaturahmi ke Pemerintah Daerah menjadi bagian dari program kerjasama ini.
Senin, 16 Januari 2023, IKI dan UPM melakukan kunjungan silaturahmi kepada Bapak H. Acep Purnama, SH. Bupati Kabupaten Kuningan. Silaturahmi berjalan hangat penuh kekeluargaan dengan memamparkan rencana kegiatan community development yang akan berlangsung pada bulan April 2023 dengan tambahan program “Updating/pembaharuan Kartu Keluarga”. Bapak Bupati sangat menyambut baik tambahan program Updating/pembaharuan Kartu Keluarga, karena sejalan dengan program kerja Dinas Dukcapil Kabupaten Kuningan. Bapak Bupati secara langsung memerintahkan Kepala Dinas Dukcapil yang turut hadir dalam silaturahmi ini, untuk bersama-sama menjalankan program Updating/pembaharuan Kartu Keluarga.
Selesai bersilaturahmi dengan Bapak Bupati, IKI bersama Drs. Yudi Nugraha. M.Pd, Kadis Dukcapil, langsung menuju kantor Dinas Dukcapil untuk membahas pelaksanaan teknisnya. Rapat koordinasi kegiatan di kantor Dinas Dukcapil dihadiri oleh Kabid Pendaftaran Penduduk, Kabid Pencatatan Sipil, Kabid Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan, Kabid Kepala Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan ber
apa staf lainnya.
Kegiatan Updating/pembaharuan Kartu Keluarga akan dilaksanakan dengan sasaran pertama-tama terhadap keluarga angkat mahasiswa/wi dan lingkungan Rt/Rw tempat tinggal mereka dan sekolah-sekolah. Selain itu mahasiswa/wi sebagai anak-anak “melek gadget” diharapakan dapat memberikan sosialisasi dan mengajarkan masyarakat terhadap program digitalisasi Dukcapil Kabupaten Kuningan, seperti aplikasi “sikuda cepat”, “sipanduk”, dan aplikasi Dukcapil lainnya.