Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2019 tentang Strategi Nasional Percepatan Administrasi Kependudukan untuk Pengembangan Statistik Hayat biasa disingkat Stranas AKPSH, telah berlaku hampir sewindu lamanya. Pelaksanaan perpres tersebut diantaranya dalam bentuk keberadaan Sekretariat Tim Nasional AKPSH. Seknas diketuai Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). Sementara Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan bertindak sebagai pengarah.
Tim ini terdiri dari Kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota. Adapun tugasnya adalah melakukan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan Stranas AKPSH. Berdasarkan peraturan perundang-undangan. pelaksanaanya mencakup pengendalian dan evaluasi perencanaan pembangunan. Tim wajib melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan Stranas AKPSH paling sedikit setahun sekali. Laporannya disampaikan langsung kepada Presiden RI, sehingga di luar laporan tahunan juga dapat diminta sewaktu-waktu.
Kementerian BPN/Bappenas dan Sekratariat Nasional AKPSH bekerjasama dengan PUSKAPA UI, Vital Strategies dan The Global Health Advocacy Incubator (GHAI). Berupaya mendorong percepatan pencapaian Stranas AKPSH di Indonesia. Diantaranya adalah melalui Kajian Hukum Pencatatan Sipil dan Statistik Hayati disingkat PS2H. Tujuannya tak lain untuk memetakan praktik-praktik baik dan tantangannya di Indonesia. Selanjutnya juga membuat komparasi dengan praktik baik di negara lain.
Oleh karena itu pada Jumat, 22 September 2023 di Hotel JS Luwansa diadakan Lokakarya Perumusan Rekomendasi Penguatan Kebijakan Pencatatan Sipil dan Statistik Hayati di Indonesia. Peserta terdiri dari berbagai kementerian dan lembaga yang pada umumnya tergabung sebagai koordinator maupun anggota Kelompok Kerja Sekretariat Nasional AKPSH. Terdapat 5 Pokja dalam Seknas, Kementerian Dalam Negeri melalui Ditjen Dukcapil misalnya adalah Koordinator Pokja 1. Sedangkan Kemenlu Koordinator Pokja 2, dan Kemensos Koordinator Pokja 3. Posisi BPS sebagai Koordinator Pokja 4, dan Kemenko PMK Koordinator Pokja 5.
Organisasi masyarakat sipil diwakili oleh mitra pembangunan baik dari internasional maupun nasional. Institut Kewarganegaraan Indonesia atau IKI, hadir mewakili Kelompok Kerja Identitas Hukum (Pokja Identitas Hukum). Organisasi lainnya adalah PUSKAPA UI, CISDI, UNFA Indonesia, Vital Strategies, GHAI, World Bank dan lain-lain.
Hasil dari kegiatan ini adalah rekomendasi untuk penguatan kebijakan pencatatan sipil dan statistik hayati di Indonesia dengan lingkup kebijakan: pertama, pelembagaan praktik baik pencatatan kelahiran dan kematian yang inklusif dan terhubung antara sektor adminduk dengan sektor kesehatan dan pemerintah desa. Kedua, penguatan pencatatan perkawinan dan perceraian dengan keterpaduan layanan antara sektor adminduk, sektor pembinaan masyarakat islam, dan sektor peradilan. Ketiga, penguatan pelayanan penjangkauan dengan kolaborasi pemerintah di segala tingkatan. Keempat, produksi statistik hayati yang didukung dengan bagipakai (interoperability) data pada sektor terkait. @esa
Why Citizenship Offer for Mixed Children Lacks Takers
The May 31, 2024 deadline has passed for submitting naturalization applications for children from mixed marriages who were late to