loader image
021- 2510670
sekretariat@yayasan-iki.or.id

Dukcapil Bantul Serahkan KTP Penghayat

1,015 views
Pembagian KTP Elektronik untuk Penghayat di Yogyakarta oleh Kadisdukcapil
Pembagian KTP untuk Penghayat
Share on facebook
Facebook
Share on twitter
Twitter
Share on whatsapp
WhatsApp
Share on email
Email

Indonesia adalah wilayah dengan keberagaman yang luar biasa di berbagai segi. Mulai dari bahasa, suku bangsa, adat istiadat, agama, dan lain sebagainya. Leluhur yang mendiami pulau-pulau yang kemudian dinamakan Negara Kesatuan Republik Indonesia ini, sejak lama telah memiliki sistem kepercayaan yang khas. Kepercayaan ini tersebar di masing-masing wilayah atau dapat dikatakan sebagai agama awal. Agama yang ada sebelum masuknya agama-agama dari belahan dunia lainnya. Namun setelah Indonesia lahir pada 17 Agustus 1945, dan kemudian mulai melakukan pengadministrasian terhadap penduduknya, para penganut kepercayaan atau sekarang disebut penghayat kepercayaan tidak terakomodir.

Ada masa dimana para penghayat kesulitan mengurus dokumen kependudukannya. Hal ini terjadi karena kolom agama di KTP hanya diperuntukkan bagi 5 agama. Belakangan menjadi 6 agama. Oleh karena itu, banyak penghayat terpaksa atau dipaksa memilih salah satu agama. Perjuangan panjang para penghayat akhirnya berbuah manis enam tahun lalu. Ditandai dengan terbitnya Putusan MK Nomor 97/PUU-XIV/2016. Putusan ini ditindaklanjuti secara teknis oleh Kementerian Dalam Negeri dengan menerbitkan Permendagri Nomor 118 Tahun 2017. Permendagri ini mengatur tentang blanko Kartu Keluarga, Register, dan Akta Pencatatan Sipil. Hal inilah yang membuka akses bagi WNI penghayat terhadap layanan dinas kependudukan dan pencatatan sipil di seluruh wilayah Indonesia.

Meski demikian, sebagian penghayat juga masih memiliki aspirasi agar kolom penghayat diisi nama kepercayaannya misal Sunda Wiwitan, Pangestu, Parmalim dan lain-lain. Usulan lainnya adalah agar nama kepercayaan bisa dicantumkan di kolom agama. Harapannya tidak ada pembedaan antar warganegara. Pro kontra memang masih mewarnai soal ini. Akan tetapi posisi regulasi hari ini pada KTP tersedia kolom yang diberi keterangan Penghayat terhadap Tuhan Yang Maha Esa bagi penghayat. Hal ini berlaku bagi penghayat yang aliran kepercayaannya telah terdaftar di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Kementerian melalui dinas kebudayaan juga sudah mengayomi para penghayat. Seperti yang dilakukan Dinas Kebudayaan Kabupaten Bantul. Pada Senin (21/11/2022) lalu Disbud Bantul menyelenggarakan Sarasehan Himpunan Penghayat Kepercayaan. Dalam momen tersebut, bekerjasama dengan Dinas Dukcapil Kabupaten Bantul diadakan pembagian KTP bagi 5 orang penghayat. Diantaranya bagi penganut Sapta Dharma, Sumarah, dan Kapribaden. Hal ini menurut Nugroho Eko Setyanto, Kepala Dinas Kebudayaan Bantul. Dilakukan karena pada sarasehan sebelumnya terungkap bahwa sebagian besar penganut kepercayaan, tidak paham mengenai prosedur mengganti kolom agama pada KTP. “Melalui ini kami ingin membantu mempercepat, karena di sarasehan terdahulu juga banyak yang belu tahu prosedurnya.” ungkapnya.

Sementara Bambang Purwadi Nugroho, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul menegaskan. Bahwa pemberian KTP kepada penghayat ini merupakan wujud kesetaraan antar warganegara Indonesia. “Tentunya juga terkait hak-hak sipil warganegara. Salah satunya adalah memiliki dokumen kependudukan. Kami tidak boleh membeda-bedakan sesuai undang-undang. Dia berhak dilayani tanpa diskriminasi.” ujarnya.

Pemkab Bantul mencatat di wilayahnya terdapat 19 paguyuban dan hingga saat ini sudah 53 penduduk yang menganut aliran Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa yang telah melakukan penyesuaian data kependudukannya. @esa

Tags:

Kirim opini anda disini

Kami menerima tulisan berupa opini masyarakat luas tentang kewarganegaraan, administrasi kependudukan, dan diskriminasi

Klik Disini

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow us on

Jangan ragu untuk menghubungi kami
//
Eddy Setiawan
Peneliti Yayasan IKI
//
Prasetyadji
Peneliti Yayasan IKI
Ada yang bisa kami bantu?