Pemerintah Kota Tangerang kembali berinovasi dalam pelayanan publik dengan meluncurkan Sobat Dukcapil Versi 2. Sebuah sistem layanan administrasi kependudukan yang lebih mudah, cepat, dan praktis. Acara peluncuran berlangsung di Ruang Rapat Akhlakul Karimah. Diselenggarakan pada Jumat, 10 Oktober 2025 dilanjutkan sosialisasi pendaftaran penduduk nonpermanen dan penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) dengan berbagai mitra.
Wali Kota Tangerang Sachrudin menyampaikan bahwa inovasi ini menjadi bukti komitmen pemerintah. Yakni untuk dalam menghadirkan pelayanan kependudukan dan pencatatan sipil yang mudah, cepat, dan gratis bagi seluruh lapisan masyarakat. Pelayanan yang diselenggarakan melalui Dinas Dukcapil.
“Pemerintah Kota Tangerang terus berupaya memberikan yang terbaik untuk masyarakat. Kami ingin memastikan setiap warga, baik yang menetap maupun penduduk nonpermanen, dapat terlayani dengan baik,” ujar Sachrudin.
Ia menegaskan bahwa sejak lahir hingga dewasa, seluruh layanan kependudukan di Kota Tangerang diberikan secara gratis. Ini sebagai wujud kehadiran pemerintah dalam memudahkan, mendekatkan, dan memurahkan layanan publik.
Tampilan Baru, Fitur Lebih Ramah Pengguna
Kepala Dinas Dukcapil Kota Tangerang, Rizal Ridolloh, menjelaskan bahwa Sobat Dukcapil Versi 2 hadir dengan tampilan yang lebih user-friendly. Peningkatan dilakukan pada desain, sistem, dan fitur agar masyarakat maupun mitra kerja dapat mengakses layanan secara lebih efisien.
“Kalau versi sebelumnya belum terlalu ramah pengguna, maka versi 2 ini kami sempurnakan. Fitur-fiturnya lebih terklaster, form-nya lebih sederhana, dan sistemnya lebih responsif,” terang Rizal.
Selain berbasis website, Rizal juga mengungkapkan bahwa pihaknya sedang mengembangkan aplikasi Sobat Dukcapil untuk platform Android dan iOS. Dengan demikian, masyarakat diharapkan bisa mengurus berbagai dokumen kependudukan langsung dari ponsel.
“Dalam tiga bulan ke depan kami akan evaluasi. Jika berjalan baik, tahun depan Sobat Dukcapil akan resmi hadir dalam bentuk aplikasi mobile,” tambahnya.
Layanan Bagi Penduduk Nonpermanen
Dalam kesempatan yang sama, Rizal juga menyoroti pentingnya pendataan bagi penduduk nonpermanen. Maksudnya, warga yang tinggal di Kota Tangerang tanpa mengganti KTP asalnya. Mereka akan memperoleh Surat Keterangan Penduduk Non-Permanen yang berlaku selama satu tahun dan dapat diperpanjang.
“Ini untuk memastikan seluruh penduduk yang tinggal sementara di Kota Tangerang tetap terdata dengan baik. Hal ini penting, misalnya untuk urusan administrasi, keamanan, hingga kondisi darurat,” jelasnya.
Dengan hadirnya Sobat Dukcapil Versi 2, Pemkot Tangerang berharap pelayanan administrasi kependudukan semakin mudah diakses, cepat diproses, dan transparan bagi seluruh masyarakat, baik warga tetap maupun penduduk sementara.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengunjungi laman resmi Pemkot Tangerang.