Urusan bikin Kartu Keluarga atau KK, Akta Kelahiran, dan Kartu Identitas Anak (KIA) kadang bikin repot orang tua. Nah, di Kabupaten Kuningan, hal ini pelan-pelan diatasi lewat inovasi PELITA ANAK atau Pelayanan Terpadu Penerbitan Dokumen Kependudukan untuk Anak di Posyandu.
Program keren ini resmi diluncurkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kuningan barengan dengan pembukaan Kuliah Kerja Nyata (KKN) STKIP Muhammadiyah Kuningan 2024, Senin (15/7/2024) lalu.
Kolaborasi ini melibatkan Pokjanal (Kelompok Kerja Operasional Pembinaan) Pos Pelayanan Terpadu atau biasa disingkat Posyandu, Kuningan. Kelompok kerja inilah yang merupakan motor penggerak para kader Posyandu. Kepala Disdukcapil Kabupaten Kuningan, Yudi Nugraha, bersama Ketua Pokjanal, Dian Rachmat Yanuar, yang juga Sekda Kuningan, telah menandatangani perjanjian kerja sama di hadapan Pj Bupati Kuningan, Raden Iip Hidajat.
Kenapa penting?
Sekda Dian dalam sambutan menyatakan bahwa, data kependudukan anak punya dampak besar, dari akses sekolah, kesehatan, perlindungan sosial, sampai pembangunan ekonomi daerah. Semakin akurat datanya, semakin tepat juga kebijakan pemerintah untuk anak-anak kita.
Bagaimana cara kerjanya?
Lewat PELITA ANAK, menurut Yudi Nugraha, Posyandu nggak cuma jadi tempat penimbangan balita, tapi juga jadi “loket” pengurusan dokumen. Kader Posyandu akan mendata anak-anak yang belum punya KIA, belum tercatat di Kartu Keluarga, atau belum punya Akta Kelahiran. Ini bentuk pemanfaatan data dukcapil. Sehingga, posyandu bisa jadi tempat mengurus dokumen anak-anak. Jadi praktis tanpa harus jauh-jauh ke kantor Disdukcapil, urusan kesehatan beres, dokumen dukcapilnya juga beres.
Sementara itu, Kepala Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan, Santi Ratnasari, SE. M.Si, menjelaskan, KIA sendiri adalah program nasional sesuai Permendagri Nomor 2 Tahun 2016. KIA jadi identitas resmi anak berusia 0 sampai 17 tahun kurang satu hari. Syaratnya pun simpel: anak sudah masuk KK, punya akta lahir, dan foto (kalau sudah di atas 5 tahun).
Apa manfaatnya?
Selain mempermudah administrasi, KIA juga melindungi hak anak sebagai warga negara Indonesia. Tiap anak diakui identitasnya, tanpa diskriminasi.
Dengan begini, negara hadir lebih dekat, sampai ke Posyandu di desa-desa. Orang tua lebih tenang, anak-anak pun punya identitas resmi sejak dini. Inovasi seperti PELITA ANAK ini bisa jadi inspirasi kabupaten/kota lain untuk mendekatkan layanan administrasi ke masyarakat, sekaligus mendukung jaminan identitas bagi setiap warga. Ini inovasi yang harus terus dikembangkan, agar warga negara makin mudah mengurus berbagai urusan administrasinya. @esa
Sumber: https://disdukcapil.kuningankab.go.id/berita-program_pelita_anak_disdukcapil_gandeng_kelompok_kerja_posyandu