Pembentukan Relawan
Daerah Binaan Baru Kota Cirebon
Institut Kewarganegaraan Indonesia (IKI), didirikan pada tanggal 11 Agustus 2006, satu bulan setelah disahkannya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia pada tanggal 11 Juli 2006. Para pendirinya adalah orang-orang yang memiliki perhatian cukup panjang terhadap persoalan Kewarganegaraan dan terlibat dalam berbagai usaha menuntaskan masalah Kewarganegaraan di Indonesia sejak jaman Orde Baru hingga saat ini.
Latar belakang para pendiri pun sangat beragam, baik dari sisi suku, agama, pekerjaan dan lain-lain. Sebagian bahkan telah concern dan aktif di bidang ini sejak akhir 70-an hingga pertengahan tahun 90-an dimana pemerintah secara besar-besar memberikan kemudahan pewarganegaraan bagi kalangan yang masih dikategorikan asing saat itu.
Era reformasi telah membuka peluang untuk mengkritisi kembali sumber hukum Kewarganegaraan di Indonesia yang dinilai masih diskriminatif, yakni UU Kewarganegaraan Nomor 62 Tahun 1958. Kemudian dimulailah usaha-usaha untuk melakukan perubahan, dengan mengajukan Rancangan Undang-Undang Kewarganegaraan yang baru, yang dimulai sekitar tahun 2000.
Setelah enam tahun, perjuangan yang didukung banyak pihak tersebut akhirnya berhasil, dengan disahkannya Undang-Undang Kewarganegaraan yang baru yakni Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 pada sidang paripurna DPR RI.
Bapak Poo Murdaya dan Bapak Slamet Efendy Yusuf, dua orang yang nantinya turut serta mendirikan IKI adalah Ketua Panja dan Pansus di DPR RI kala itu. UU No. 12 Tahun 2006 ini dinilai banyak kalangan membawa banyak kemajuan, terutama dalam pemenuhan dan penjaminan hak-hak kewarganegaraan seseorang. UU ini juga sudah tidak lagi mengandung diskriminasi bagi kelompok manapun, serta memberikan jaminan perlindungan bagi perempuan dan anak-anak hasil perkawinan campur.
Dengan maksud mengawal implementasi UU tersebut di atas, maka dibentuklah Institut Kewarganegaraan Indonesia dalam bentuk yayasan. Kegiatan sosialisasi UU Kewarganegaraan ke seluruh propinsi adalah kegiatan awal IKI dengan bekerja sama dengan Kementerian Hukum dan HAM cq. Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Tahapan awal, telah dilaksanakan sosialisasi di berbagai daerah sepanjang tahun 2007.
Saat ini IKI sudah bekerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) di 36 Kabupaten dan Kota seluruh Indonesia. Dinas Dukcapil merupakan mitra strategis dalam menjalankan visi dan misi IKI, yaitu menumbuhkembangkan kesadaran warga negara Indonesia terhadap hak dan kewajiban yang diembannya dalam kehidupan kemasyarakatan, kebangsaan dan kenegaraan, terutama dalam memperoleh hak sipil paling mendasar, yaitu memiliki identitas diri sebagai warganegara Indonesia berupa Akta Kelahiran untuk menjamin warganegara tersebut memperoleh semua hak-haknya sebagai warganegara Indonesia.
Upaya meningkatan kesadaran warga akan arti pentingnya kepemilikan, kelengkapan dan kebenaran dokumen kependudukan sebagai hak dasar warganegra, terus dilakukan IKI dengan membuka daerah binaan baru. Salah satunya adalah Kota Cirebon.
Bekerjasama dengan Paguyuban Sosial Marga Tionghoa Indonesia (PSMTI) Kota Cirebon, pada tanggal 27-28 Juni 2022 IKI berkesempatan memberikan sosialisasi dan pelatihan kepada calon relawan IKI-PSMTI Kota Cirebon. Acara yang di Hotel Intan, dihadiri oleh 25 calon relawan dari berbagai profesi, suku dan agama. Ada yang berprofesi ketua Rt, Ketua Rw, Mahasiswi, kader posyandu, Ibu Rumah Tangga dan lainnya.
Pada hari pertama di Kota Cirebon, peneliti IKI Mahendra Kusumaputra dan Swandy Sihotang melakukan kunjungan silaturahmi ke kantor dinas dukcapil Kota Cirebon yang diterima langsung oleh Pak Rahmat Sekdis Dukcapil, dikarena Pak Atang selaku Kadis sedang menghadiri sidang paripurna DPRD Kota Cirebon. Dalam silaturahmi yang hangat dan penuh kekeluargan dihadiri lengkap oleh Kabid Pencatatan Sipil Pak Yadi, Pak Izzuddin Kabid SIAK, Ibu Siti Djulaeha Kabid Pendaftaran Penduduk dan berapa Kasie.
Pada kesempatan silaturahmi ini, Pak Sekdis menyambut baik kerjasama IKI dengan Dukcapil Kota Cirebon, untuk itu beliau menyarankan agar kerjasama ini dituangkan dalam Nota Kesepahaman antara IKI dengan Pemkot Cirebon cq. Dinas Dukcapil. Selain itu, beliau menjelaskan beberapa program Dukcapil yang sudah berjalan untuk melayani kurang lebih 343.000 warga Kota Cirebon, antara lain pelayanan yang terintegrasi, dicontohkan bagi pasangan yang menikah, akan langsung mendapatkan Kartu Keluarga baru, KTP baru. Begitu juga untuk keluarga yang melahirkan, akan langsung mendapat akta kelahiran si anak dan perubahan kartu keluarga.
Selain itu, Dukcapil Kota Cirebon aktif jemput bola ke SMA-SMA mendata siswa-siswi SMA yang sudah berumur 17 tahun dan yang akan berumur 17 tahun 6 bulan ke depan untuk dilakukan perekaman data. Kegiatan lainnya bekerjasama dengan PAUD dan SD mendata siswa-siswi untuk diberikan akta kelahiran dan kartu identitas anak (KIA), bahkan Dinas Dukcapil sudah mendatangai 5 sekolah luar biasa (SLB) dan pusat rehabilatasi orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) untuk melakukan perekaman dan pendataan. Disampaikan juga bahwa di Kota Cirebon sampai saat ini sudah 90,35% anak usia 0-18 tahun memiliki akta kelahiran, dan masih terus ditingkatkan untuk mengejar target capaian rata-rata nasional. Untuk itu pihak Dinas Dukcapil Kota Cirebon menyambut baik kerjasama dengan IKI dan PSMTI. Semua kegiatan jemput bola ini dilakukan sore hari diluar jam kerja, karena pada jam kerja tetap harus melayani warga yang datang ke kantor Dinas Dukcapil.
Pada tanggal 27 Juni 2022, selama dua hari kegiatan sosialisasi dan pelatihan yang diselenggarakan di Hotel Intan dibuka oleh Bapak Rahmat selaku Sekdis Dukcapil Kota Cirebon, sekaligus memberikan sosialisasi arti pentingnya kepemilikan dokumen kependudukan yang lengkap dan benar serta tata cara perolehannya. acara sosialisasi dilanjutkan oleh Ibu Siti Djulaeha selaku Kabid Pendaftaran Kependudukan. Acara dilanjutkan dengan tanya-jawab yang sangat memberikan informasi-informasi yang berguna bagi para calon relawan IKI-PSMTI.
Pada kesempatan sosialisasi tersebut, Sekdis menyampaikan bahwa masih banyak warga yang “abai” akan arti pentingnya kepemilikan indentitas diri yang lengkap dan benar. Baru jika menghadapi persoalan, warga terburu-buru membuat identitas diri dengan menempuh jalur-jalur tidak resmi dan terkadang terus menyalahkan pihak Dinas Dukcapil karena dinilai bekerja lambat, padahal dikarenakan data warga yang tidak lengkap. Untuk itulah kerjasama dengan IKI-PSMTI ini diharapkan dapat memberikan sosialisasi yang lebih luas kepada warga agar segera mengurus data kependudukan dan jangan mengurus data kependudukan mendadak hanya jika ada persoalan dan kepentingan saat itu.
Motto dari Dinas Dukcapil Kota Cirebon adalah membahagiakan warga, dengan memberikan pelayanan yang terbaik dan secepat-cepatnya walaupun kondisi kantor Dinas Dukcapil saat ini kurang memadai sambil menunggu kantor Dinas Dukcapil baru yang sedang dibangun.
Lebih lanjut disampaikan bahwa kerapihan, kelengkapan dan kebenaran data kependudukan adalah bukan semata-mata tugas dari Dinas Dukcapil, tetapi tugas bersama seluruh warga. Bagaimana warga datang untuk melaporkan kelahiran yang dibantu oleh paraji, datang melapor kepindahan atau datang untuk melaporkan anggota keluarganya yang telah meninggal dunia. Untuk itulah sekali lagi Dinas Dukcapil sangat menyambut baik kerjasama IKI-PSMTI, apalagi melihat informasi di internet terkait sepak terjang IKI sejak tahun 2006 yang sudah banyak pengalaman bekerjasama dengan Dinas Dukcapil di Kabupaten dan Kota lain di seluruh Indonesia untuk membantu sosialisasi dan membantu warga berkenaan dengan administrasi data kependudukan.
Acara sosialisasi dari Dinas Dukcapil Kota Cirebon yang dihadiri oleh 26 calon relawan dan beberapa pengurus PSMTI Kota Cirebon diakhiri dengan makan siang bersama, setelah itu acara dilanjutkan dengan kegiatan pembekalan dan pelatihan relawan yang dibawakan oleh peneliti IKI, Swandy Sihotang dan Mahendra Kusumaputra. Pembekalan dan pelatihan relawan IKI-PSMTI bertujuan untuk memberikan peraturan (kisi-kisi) “aturan main” relawan IKI dan memberikan informasi terkait peraturan-peraturan terbaru dan tata cara perolehan identitas diri yang tetap dan benar. Peneliti IKI selalu mengingatkan bahwa peraturan IKI yang utama bagi relawan adalah tidak dibenarkan meminta imbalan dalam bentuk apapun dari warga yang dibantu pembuatan indentitas dirinya.
Pembekalan dan pelatihan relawan IKI-PSMTI juga menerangkan dan menjelaskan kegunaan dan manfaat Surat Pernyataan Tangungjawab Mutlak (SPTJM) berdasarkan Permendagri No.2 tahun 2016, tentang percepatan peningkatan cakupan kepemilikan Akta Kelahiran, sebagai solusi dalam dalam pelayanan penerbitan akta kelahiran yang disingkat “Supertajam”. Jika seseorang tidak dapat memenuhi persyaratan berupa surat keterangan kelahiran dapat diganti dengan SPTJM kebenaran data kelahiran. SPTJM dapat juga digunakan dalam kasus lain, misalkan jika orang tua tidak memiliki buku nikah atau akta kelahiran , tetapi dalam Kartu Keluarga sudah menunjukan sebagai pasangan suami istri, itu dapat diganti dengan SPTJM kebenaran suami istri. Demikian juga bagi anak yang tidak diketahui asal usulnya, jika tidak dapat memenuhi persyaratan berupa Berita Acara dari kepolisian, dapat diganti dengan SPTJM kebendaran data kelahiran.