JAKARTA, IKI
Warga yang pindah tempat tinggal tidak perlu minta surat keterangan(Suket) RT/RW karena data penduduk sudah lengkap di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) pemerintah kota/ kabupaten.
Hal itu disampaikan Prof. Zudan Arif Fakrulloh, Dirjen kependudukan dan catatan sipil (Dukcapil) Kemendagri, pada Sabtu (8/1/2022).
Zudan Arif Fakrulloh lebih lanjut menyampaikan, Dinas Dukcapil di semua daerah agar tidak lagi mencantumkan persyaratan surat pengantar dari RT/RW untuk pindah. Jika masih ada yang melakukan, kepala dinas Dukcapil itu bakal ditindak tegas.
“Jadi kalau ada kepala dinas masih memasang di websitenya pindah penduduk perlu pengantar RT/RW sampai ke desa akan saya berikan sanksi yang tegas termasuk di kecamatan dan kelurahan yang masih meminta persyaratan pengantar-pengantar yang dalam peraturan perundang-undangan sudah tidak diadakan lagi,” ujar Zudan dalam acara Dukcapil Menyapa Masyarakat dilakukan secara daring.
Zudan mengatakan persyaratan surat pengantar RT/RW untuk pindah kependudukan sudah tidak diperbolehkan lagi. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 108 Tahun 2019.
Zudan menegaskan dalam mengurus pindah penduduk tidak dipungut biaya atau gratis. Selain itu, untuk pindah antarkabupaten, antarprovinsi, antarkota baru dibekali dengan surat keterangan pindah dari daerah asal untuk dibawa ke daerah tujuan.
Tidak ada lagi surat pengantar RT/RW, kata Zudan, untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus layanan administrasi kependudukan.
“Tolong para kepala dinas cek sampai tingkat kelurahan, sampai ke tingkat kecamatan bila ada yang masih bandel jewer yang tidak melayani dengan baik ganti saja kalau masih honorer copot saja ganti dengan yang baik. Kita harus bersifat tegas karena pelayanan publik mutlak harus kita perbaiki agar masyarakat mendapatkan pelayanan terbaik dari negara,” ucapnya.