loader image
021- 2510670
sekretariat@yayasan-iki.or.id

Akta Kelahiran Kok Belum Punya? Segera Urus, Gampang!

3 views
Akta Kelahiran untuk Semua Umur WNI
Akta Kelahiran untuk Semua Umur
Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Tahukah kamu kalau akta kelahiran itu bukan cuma buat bayi baru lahir? Yup, dokumen ini penting banget sebagai bukti identitas resmi dan salah satu dasar status kewarganegaraan kita. Tanpanya, banyak urusan administratif bisa jadi ribet—mulai dari daftar sekolah, akses layanan kesehatan, sampai ngurus KTP dan lainnya.

Namun di Indonesia, ternyata masih banyak orang dewasa, bahkan lansia, yang belum memiliki dokumen penting satu ini. Tapi tenang, sekarang Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) kasih akses lebih mudah buat kamu yang belum punya. Cukup datang ke Dinas Dukcapil sesuai domisili, dan urus di sana. Gratis dan gampang!

Pasal 27 Ayat (1) UU No. 24 Tahun 2013, sebenarnya mengatur kewajiban melaporkan kelahiran paling lambat 60 hari setelah anak lahir. Tapi kabar baiknya, aturan ini gak berarti menutup hak kamu yang baru ngurus saat dewasa. Semua warga negara—tanpa kecuali—berhak punya akta kelahiran!

“Setiap warga negara, tanpa terkecuali, berhak memiliki akta kelahiran. Ini hak dasar yang dijamin negara,”
Plh. Dirjen Dukcapil, Handayani Ningrum.

Handayani juga bilang, gak ada batasan usia buat ngurus akta kelahiran. Jadi, kamu yang udah dewasa atau bahkan lansia tetap bisa dan wajib urus dokumen ini. Prosesnya gampang kok!

Apa aja sih syarat urus Akta Kelahiran?

Kamu tinggal bawa dokumen-dokumen ini:

  1. Fotokopi surat keterangan kelahiran (dari rumah sakit/puskesmas/dokter/bidan).
  2. Fotokopi buku nikah/kutipan akta perkawinan (atau bukti sah lainnya).
  3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  4. Kalau gak punya dokumen di atas, bisa pakai Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), cukup isi formulir dan ajak 2 saksi.
  5. Untuk anak yang tidak diketahui asal-usulnya, perlu berita acara pemeriksaan dari kepolisian.

Gampang, kan? Bahkan kalau dokumenmu gak lengkap, ada jalan keluarnya! Contohnya Ibu Suyatmi (67 tahun). Beliau baru-baru ini berhasil bikin akta kelahiran di usia lanjut.

“Saya lega banget, sekarang semuanya jadi lebih mudah. Prosesnya cepat dan petugas Dukcapil sangat membantu,” ujarnya dengan senyum puas.

Dukcapil juga gak tinggal diam!

Menurut Akhmad Sudirman Tavipiyono, Direktur Dafdukcapil, pemerintah aktif jemput bola lewat layanan keliling dan sosialisasi ke berbagai daerah, biar semua warga bisa ngurus akta kelahiran tanpa hambatan.

“Dengan pelayanan yang makin cepat dan mudah, kami ingin semua warga bisa punya dokumen identitas yang lengkap,” jelas Tavip.

Jadi, tunggu apa lagi?

Akta kelahiran itu bukan cuma kertas—tapi hak dasar kamu sebagai warga negara. Ia bisa membantumu mengakses layanan publik dengan lebih gampang. Nggak ada batasan umur ya, dari baru lahir sampai lansia berhak memilikinya. Biaya? tidak ada, alias gratis dan bisa dilakukan di Dukcapil domisili. Kalau ada dokumen yang kurang? Bisa pakai SPTJM!

Yuk, jangan ditunda-tunda! Segera urus akta kelahiran kamu, Info lebih lanjut? Langsung kunjungi Dinas Dukcapil terdekat, ya!

Sumber : Dukcapil Kemendagri

Tags:

Kirim opini anda disini

Kami menerima tulisan berupa opini masyarakat luas tentang kewarganegaraan, administrasi kependudukan, dan diskriminasi

Klik Disini

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow us on

Jangan ragu untuk menghubungi kami
//
Eddy Setiawan
Peneliti Yayasan IKI
//
Prasetyadji
Peneliti Yayasan IKI
Ada yang bisa kami bantu?