loader image
021- 2510670
sekretariat@yayasan-iki.or.id

Larangan Diskriminasi dalam Rekrutmen Kerja

Larangan Diskriminasi dalam Rekrutmen Kerja

68 views
Menaker terbitkan SE Larangan Diskriminasi dalam Rekruitmen Kerja (Foto: Setkab)
Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/V/2025 tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja. Kebijakan ini ditegaskan sebagai komitmen pemerintah untuk menciptakan dunia kerja yang adil, objektif, dan inklusif.

“SE ini diterbitkan untuk mempertegas komitmen pemerintah terkait prinsip nondiskriminatif, agar proses rekrutmen tenaga kerja dilakukan secara objektif dan adil.” Ujar Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker RI, Rabu, 28 Mei 2025 sebagaimana dikutip dari Antara.

Larangan Diskriminasi dalam Rekrutmen

Menaker menegaskan bahwa praktik diskriminatif seperti pembatasan usia, syarat berpenampilan menarik, warna kulit, suku, hingga latar belakang sosial harus dihapuskan dalam proses rekrutmen. Prinsip kesetaraan, kata dia, sejalan dengan UUD 1945 yang menjamin hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.

Namun, terkait pembatasan usia, Yassierli menyebut ada kondisi tertentu yang bisa menjadi pengecualian, yakni:

Pekerjaan atau jabatan dengan sifat dan karakteristik khusus yang berpengaruh nyata terhadap kemampuan seseorang dalam bekerja.

Persyaratan usia tersebut tidak boleh mengurangi atau meniadakan kesempatan masyarakat untuk memperoleh pekerjaan.

Larangan diskriminasi ini juga berlaku bagi tenaga kerja penyandang disabilitas. “Harus tanpa diskriminasi dan sesuai dengan kompetensi pekerja,” tegas Yassierli.

Dorongan ke Dunia Usaha dan Pemerintah Daerah

Melalui SE ini, Kemnaker berharap pemerintah daerah maupun dunia usaha dapat memperbaiki praktik rekrutmen agar lebih transparan, berbasis kompetensi, serta menjunjung nilai kesetaraan. “Sehingga dunia kerja Indonesia menjadi inklusif dan semakin kompetitif,” tambah Yassierli.

Direktur Ekonomi Center of Economics and Law Studies (Celios), Nailul Huda, menyambut baik langkah pemerintah untuk menghapus batas usia kerja. Menurutnya, kebijakan ini akan membuka peluang baru, terutama bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan di usia 30–40 tahun.

“Penghapusan batas usia ini bisa dibilang menjadi peluang bagi mereka yang kehilangan pekerjaan di usia dewasa, bahkan lebih dari 40 tahun,” ujarnya.

Nailul menilai batas usia dalam rekrutmen selama ini cenderung diskriminatif dan sering digunakan perusahaan untuk menekan biaya tenaga kerja dengan memprioritaskan pekerja muda. Akibatnya, korban PHK yang sudah berusia dewasa kerap beralih ke sektor informal yang kurang menjamin kesejahteraan.

Selain itu, ia juga menilai syarat “berpenampilan menarik” dalam lowongan kerja bersifat diskriminatif dan sangat subjektif. “Saya melihat langkah penghapusan pembatasan usia pekerja dan narasi ‘berpenampilan menarik’ sudah tepat,” tegasnya.

Sumber: Menaker Terbitkan SE Larangan Diskriminasi dalam Rekruitmen Kerja

Tags:

Kirim opini anda disini

Kami menerima tulisan berupa opini masyarakat luas tentang kewarganegaraan, administrasi kependudukan, dan diskriminasi

Klik Disini

Related Post

SKB 3 Menteri telah mengatur Cuti Bersama dan Libur Nasional 2026.
Info
Eddy Setiawan

Cuti dan Libur 2026

Hai, para pencari keseimbangan kerja dan hidup! Masih merasa burnout di penghujung 2025? Jangan khawatir, Surat Keputusan Bersama alias SKB

Baca Selengkapnya »

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow us on

Jangan ragu untuk menghubungi kami
//
Eddy Setiawan
Peneliti Yayasan IKI
//
Prasetyadji
Peneliti Yayasan IKI
Ada yang bisa kami bantu?