
KUHP Baru Lindungi Perempuan dari Nikah Siri dan Poligami Ilegal
Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional diatur melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. KUHP baru ini dinyatakan berlaku sejak 2 Januari 2026, dan menandai


Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional diatur melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. KUHP baru ini dinyatakan berlaku sejak 2 Januari 2026, dan menandai

Saya baru saja membaca sebuah artikel opini penting berjudul “Birthright citizenship is in the Constitution plain as day”. Sebuah artikel karya Mitchell Zimmerman, yang membahas

Jika dua artikel sebelumnya membedah kerentanan kewarganegaraan dan arsitektur hukum yang melahirkan statelessness di Asia Tenggara. Maka artikel ketiga ini melihat siapa, berapa, dan bagaimana

Sepanjang tahun 2025, isu kewarganegaraan dan administrasi kependudukan kembali masuk ke dalam agenda pembahasan kebijakan nasional. Namun, sebagaimana tahun-tahun sebelumnya. Kedua isu ini tetap berada

Enam puluh tahun lalu, dunia internasional bersepakat bahwa diskriminasi rasial tidak memiliki tempat dalam peradaban modern. International Convention on the Elimination of All Forms of

Dalam diskursus tentang statelessness di Asia Tenggara, perhatian sering kali tertuju pada negara-negara dengan hukum kewarganegaraan yang diskriminatif secara terbuka. Baik yang berbasis etnis, ras,

Keputusan pemerintahan Presiden Donald Trump untuk kembali memperluas larangan dan pembatasan perjalanan ke Amerika Serikat. Bukan sekadar kebijakan imigrasi teknis, ia mencerminkan pergeseran lebih luas

Selain peristiwa banjir besar yang terjadi di Aceh dan Sumatera, yang tergolong bencana alam. Ada dua peristiwa memilukan terjadi di penghujung 2025. Pertama, ambruknya bangunan

Pembahasan mengenai statelessness di Asia Tenggara tidak bisa dilepaskan dari satu fondasi utama: hukum kewarganegaraan nasional. Cara sebuah negara mendefinisikan siapa yang diakui sebagai warga

Memperhatikan keresahan sosial beberapa tahun terakhir menunjukkan bahwa keberhasilan pembangunan yang selama ini dikerjakan di sisi lain rupanya masih menyimpan potensi-potensi disintegrasi bangsa. Gejolak sosial

Setiap beberapa tahun, jagat media sosial Indonesia kembali diguncang oleh unggahan bernada kebencian rasial. Polanya berulang: sebuah postingan provokatif viral, publik bereaksi, aparat bergerak setengah

Di negara sebesar dan seberagam Indonesia, kerukunan bukanlah kondisi yang hadir dengan sendirinya. Sebaliknya, stabilitas sosial dibangun melalui proses panjang yang melibatkan banyak pihak, termasuk
Institut Kewarganegaraan Indonesia disingkat IKI, adalah organisasi sipil yang bersifat nirlaba, yang bergerak di bidang pengkajian, penelitian, pendidikan dan pemberdayaan masyarakat, penyebaran informasi dan penerbitan, serta advokasi di bidang kewarganegaraan, kependudukan dan penghapusan diskriminasi