loader image
021- 2510670
sekretariat@yayasan-iki.or.id

Cara Mengurus Akta Kelahiran Anak yang Lahir di Luar Negeri

Cara Mengurus Akta Kelahiran Anak yang Lahir di Luar Negeri

86 views
Jika melahirkan anak di luar negeri, ketahuilah cara mengurus akta kelahirannya agar tidak ribet di kemudian hari.
Cara Mengurus Akta Kelahiran Anak yang Lahir di Luar Negeri
Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kalau kamu atau pasangan melahirkan anak di luar negeri, jangan lupa urusan administrasinya, ya. Salah satu yang paling penting adalah akta kelahiran. Tanpa dokumen ini, anak bisa kesulitan bikin KK, NIK, paspor, bahkan mengurus sekolah dan layanan kesehatan. Cara mengurus akta kelahiran anak yang lahir di luar negeri berikut ini adalah untuk anak yang baru lahir.

Berikut langkah-langkah yang harus dilakukan biar semuanya lancar:

Pertama, laporkan peristiwa kelahiran ke kantor pencatatan sipil setempat. Akta kelahiran yang diterbitkan kantor pencatatan sipil di seluruh dunia adalah berlaku universal. Jadi, dimana pun anakmu lahir, kamu bisa mendapatkan akta kelahiran di negara tersebut. Biasanya yang dibutuhkan adalah surat keterangan lahir dari rumah sakit atau dokter tempat melahirkan. Setelahnya, kamu akan dapat akta kelahiran dari negara setempat.

Kedua, siapkan dokumen penting sebelum lapor ke KBRI/KJRI, antara lain:
1. Surat keterangan lahir dari KBRI/KJRI atau dari Kementerian Luar Negeri.
2. Akta kelahiran setempat, yang sudah diterjemahkan ke bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah.
3. Fotokopi paspor orang tua.
4. Fotokopi KTP dan KK orang tua.
5. Fotokopi akta perkawinan atau akta cerai orang tua.
7. Surat kuasa bermeterai kalau diurus orang lain.

Ketiga, lapor ke KBRI atau KJRI, dengan membawa akta kelahiran lokal tadi ke KBRI/KJRI. Di sana kamu akan mengisi formulir, menyerahkan dokumen, lalu KBRI/KJRI akan mengeluarkan surat keterangan lahir. Surat ini penting banget untuk mengurus akta kelahiran di Indonesia nantinya. Jadi jangan sampai tidak lapor ke KBRI atau KJRI ya.

Keempat, setelah tiba di Indonesia segera catatkan di dukcapil sesuai domisili. Jangan terlambat, karena ada batas waktu maksimal 30 hari setelah kamu tiba di tanah air. Proses ini biasanya cepat—sekitar 1 sampai 7 hari kerja—dan gratis.

Kelima, pastikan setelah akta kelahiran Indonesia terbit, nama anak sudah masuk dalam Kartu Keluarga yang diperbaharui. Pastikan ejaan nama, tempat tanggal lahir dan keterangan lain pada akta kelahiran dan dokumen lain sama. NIK anak akan terbit bersamaan dengan terbitnya akta kelahiran dan KK. Buat juga Kartu Identitas Anak (KIA) mumpung sedang di dukcapil.

Dengan prosedur yang sekarang, cara mengurus akta kelahiran anak WNI yang lahir di luar negeri jadi jauh lebih mudah. Yang penting, jangan tunda-tunda supaya hak dan kewarganegaraan anak tetap aman.@esa

Tags:

Kirim opini anda disini

Kami menerima tulisan berupa opini masyarakat luas tentang kewarganegaraan, administrasi kependudukan, dan diskriminasi

Klik Disini

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow us on

Jangan ragu untuk menghubungi kami
//
Eddy Setiawan
Peneliti Yayasan IKI
//
Prasetyadji
Peneliti Yayasan IKI
Ada yang bisa kami bantu?